Ketua DPD Partai Golkar Bangkep di Tahan Polisi

Avatar

Salakan 11/03/22

BanngkepNews.com. Polres Bangkep menggelar konferensi pers terkait kasus Penyalahgunaan air gun oleh pelaku RA. Konfrensi pers tersebut dipimpin langsung
oleh Kapolres Bangkep Akbp.Bambang Herkamto S.H, didampingi Kasubbaghumas Akp Nicolas Wagey S.H dan KBO Reskrim Aiptu Irwandi S.H. Kamis (10/03/22).

Dalam konferensi pers tersebut dihadiri oleh beberapa media, konfrensi pers tersebut bertempat di Aula mapolres bangkep. Akbp Bambang Herkamto S.H. Kasus tindak pidana Kepemilikan dan Penyalahgunaan Air Gun, yang dikategorikan sebagai senjata api ( senpi ).

Kasus yang melibatkan politisi senior partai Golkar Bangkep, saat ini, kamis 10/03/2022 pelaku Resmi ditahan aparat penegak hukum (APH) Polres Bangkep.

BACA JUGA:  Pencuri Gondol Motor di Teras Rumah Korban

Sebelum dilakukan penahanan terhadap pelaku ( RA ), Aparat Penegak Hukum Polres Bangkep sudah melayangkan surat panggilan ke 1 dan panggilan ke 2, setelah hasil dari gelar perkara pada hari senin (14/02/2022 ).

Pada panggilan pertama RA tak memenuhi panggilan dengan alasan masih menunggu kedatangan penasehat hukum yang akan mendampinginya dalam pemeriksaan.Sementara saat panggilan pemeriksaan kedua RA tak memenuhi panggilan tanpa memberi kabar apapun.

Pada panggilan ketiga, RA akhirnya memenuhi panggilan dengan didampingi penasehat hukumnya Rasyidi Bakri, S.H.

Dari berbagai kasus yang dilakukan nya, baru satu kasus yang diputuskan Aparat Penegak Hukum ( APH ) polres Bangkep, sehingga pelaku RA resmi ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan dua kasus lainya sementara proses pengumpulan barang bukti oleh penyidik polres Bangkep.

BACA JUGA:  Satreskrim   Polres Bangkep Tidak Pandang Bulu Dalam  Penanganan  Sejumlah Kasus di Bangkep

” Beberapa kasus sudah melalui gelar perkara, dan akan di tangani secara profesional oleh penyidik. Kata kapolres, dalam setiap penanganan kasus, dengan tegas ia katakan, bahwa Polres Bangkep transparan dalam setiap penanganan kasus di wilayah hukumnya,”Tegas AKBP Bambang Herkamto.SH.pada sejumlah media.(Ar)

Kasus kepemilikan dan penyalahgunaan Air Gan ( senjata api) tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU. Darurat RI No.12 tahun 1951 , Kapolres Bangkep menyampaikan kemajuan TP tersebut bahwa lelaki RA telah diperiksa sebagai tersangka dan terhadap RA telah dilakukan penahanan mulai 10 Maret 2022. (Ar)

BACA JUGA:  Ahmat Tamrin Akhirnya Ditangkap Polda Maluku
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *