Nasib Tragis Bocah Perempuan Jadi korban bejat Ayah Tirinya

Avatar

Salakan 11/03/22

BangkepNews.com.Polres Bangkep pada Kamis (10/03/2022) pada jam 14.30 wita menggelar Konferensi Pers (Konpers) yang bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep.

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Bangkep Akbp Bambang Herkamto S.H didampingi Kasubbaghumas Akp Nicolas Wagey S.H dan Kbo Sat Reskrim Aiptu Irwandi S.H.

Kejahatan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangkep.
Dalam rilis yang pertama, perkara TP Kekerasan dan kejahatan terhadap anak perempuan dibawah umur dimana pelaku R ( 40 ) yang merupakan ayah tiri dari korban.

Pelaku R melakukan persetubuhan terhadap korban anak perempuan tirinya (16) yang terjadi di Kecamatan Tinangkung sebagaimana dalam Laporan Polisi tanggal 06 maret 2022.

BACA JUGA:  Masyarakat Bulagi Apresiasi Kinerja Kapolsek Bulagi

Pelaku R menyetubuhi korban sejak masih dibangku SD sampai terakhir diketahui kejadiannya dibulan Januari 2022.

Persetubuhan yang di lakukan oleh pelaku R pada korban awalnya pelaku R mengancam pada ibu kandung korban yang adalah istri dari pelaku R sendiri dimana pelaku R mengancam akan membunuh ibu kandung korban . Dan karena takut , ibu kandung korban tidak berani melaporkan perbuatan pelaku ke aparat penegak hukum.

Sejak itu pelaku R selalu mengancam akan menceraikan ibu kandung korban jika melarang pelaku R untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.Terkadang setelah menyetubuhi korban, pelaku R memberikan uang atau hadiah.

BACA JUGA:  Kejahatan Keuangan Banggai Kepulauan: Ketua JPKP Bangkep Pertanyakan, Mengapa Kasus Ahmat Tamrin Belum Terungkap?

Kelakuan dari pelaku R akhirnya diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut pada kakak kandung korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut di Kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan Kesatu pasal 81 ayat (3), kedua Pasal 82 ayat (2) UU.RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

” Kami harap pada media untuk dapat berperan dalam mensosialisasikan kepada korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya TP pencabulan agar berani melaporkan karena kasus tersebut biasanya dilakukan oleh orang terdekat dengan korban ” tutup Kapolres Bangkep kepada para awak media yang hadir.( Ar)

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Rp 29,3 Milyar di Bangkep, Polda Sulteng keluarkan DPO

 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *