Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian. (Foto: Ist)
News Nasional Detail Berita
Habis Masa Jabatan, 49 Kepala Daerah Akan Diganti Penjabat Sementara Bulan Ini
Raka Dwi Novianto Senin, 09 Mei 2022 – 13:10:00 WIB
Kamis 12/05/22
BangkepNews.com. JAKARTA– Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 ini. Dari data tersebut, sebanyak 49 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada bulan Mei 2022. Lima di antaranya merupakan gubernur.
Mereka yakni, Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubenur Gorontalo Rusli Habibie, Gubenur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubenur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Nantinya, jabatan kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Pj gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I.
Sementara itu, untuk bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan Pj kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang melakukan 4 hal.
“Di dalam PP No 6/2005 ada 4 pengecualian dilakukan Pj, pertama dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Namun, Tito melanjutkan, keempat hal ini boleh dilakukan sepanjang ada persetujuan dari Mendagri. Dengan demikian, kewenangan Pj kepala daerah sama halnya dengan kepala daerah, tapi ada sejumlah ketentuan yang berbeda. “Artinya, sementara kewenangan-kewenangan sama kaya kepala daerah, tapi coba lihat di PP 6 tahun 2005 atau PP 49, itu diatur di situ,” katanya.
Oleh karena itu, mantan Kapolri ini tidak sepakat apabila Pj kepala daerah disebut tidak memiliki kewenangan. Sebab, pada Pasal 65 Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga dikatakan apabila terjadi kekosongan kepala daerah, wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugasnya.
“Apa itu tugasnya? seluruh (tugas) yang menjadi kewenangan kepala daerah, kecuali 4 yang tadi dan itu bisa dilakukan dengan izin Mendagri. Kenapa saya katakan ada izin Mendagri? Karena wakil kepala daerah atau Pj bukan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang PPK itu kepala daerah. Itu kata UU No 5 tahun 2014 (UU ASN). Itu kenapa harus ada izin,” kata Tito. (Ar)
Editor : Muhammad Fida Ul Haq