Selasa 21/06/22
BangkepNews.com. BANGKEP–
APBD Bangkep menjadi persoalan sampai hari ini, dikarenakan Pelaksana Harian tidak berwenang mengambil keputusan.
Gimana pemerintahan mau jalan? sedangkan nasib APBD Bangkep Belum Jelas
Permasalahannya disini, dikarenakan belum ditandatanganinya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan ( BANGKEP) Tahun 2022, sedangkan Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan, hingga saat ini masih belum jelas.
Sejumlah OPD saat diwawancarai BangkepNews, ungkap mereka, guna menyelesaikan permasalahan ini, Mendagri harus secepatnya menetapkan Pj Bupati, agar proses pemerintahan di Banggai kepulauan dapat berjalan seperti biasa.
Oleh karena itu, Pejabat dengan status Pj. Kepala Daerah mempunyai kewenangan sebagaimana KPA karena posisi Pj. adalah menggantikan Kepala Daerah sampai dengan ditunjuk pejabat definitif (pada posisi kekosongan jabatan). Sedangkan status Plh tidak mempunyai kewenangan sebagaimana Penjabat Kepala Daerah. Hal ini disebabkan karena penjabat dengan status Plh, hanya mengisi kekosongan sambil menunggu penjabat kepala daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bangkep, Moh. Aris Susanto, kata dia, status dan kewenangan seorang Plh Bupati tidak sama dengan seorang penjabat. Sebab kewenangan seorang Plh. Bupati hanya bisa menjalankan agenda dan tugas rutin sebagai seorang kepala daerah.
” Kebijakan terkait konsekuensi anggaran, itu juga tidak bisa dilakukan oleh Plh Bupati,” terang Aris, Senin (20/6/2022) dini malam, saat dihubungi via telepon genggamnya.
Dampak mundurnya Dahri dari Pj bupati bangkep, APBD Bangkep jadi persoalan, Akibat dari itu, Aris selaku kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banggai kepulauan akan menghadap Gubernur Sulteng H. Rusdi Mastura. Tujuannya agar dapat membantu memikirkan kondisi daerah Banggai Kepulauan saat ini.
Sangat disayangkan Gubernur Sulteng Rusdi Mastura dikabarkan tengah berada diluar daerah. Informasi keberangkatan Gubernur keluar daerah didapatkan pagi tadi. “Jadi saya tetap akan temui pak Wagub dan pak Sekprov termasuk Asisten 2 dan pak Dahri Saleh,” ucapnya.
Kepala Bappeda Litbang Banggai kepulauan Aris Susanto, mengingat potensi risiko daerah ke depan akan bertambah parah, Jika kewenangan pimpinan daerah dibatasi pada ruang lingkup pengambilan kebijakan strategis di daerah.
Aris juga menawarkan dua solusi untuk persoalan kesenjangan kewenangan tersebut. Pertama, menurutnya, harus segera dilakukan percepatan Pj Bupati sebelum masuk minggu pertama Juli 2022.
Dan yang Kedua, Pj yang mengundurkan diri harus melaksanakan tugasnya dulu. Sambil menunggu persetujuan pengunduran dirinya.
“Karena sampai saat ini, belum ada balasan persetujuan pengunduran dirinya dari Kemendagri. Apakah diterima atau ditolak,” paparnya.
Aris mengaku kuatir, jika Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Perubahan Penjabaran APBD Bangkep tidak bisa dilaksanakan tahun 2022 ini. “Apalagi disitu, ada Dana Insentif Daerah (DID), Dana Bos, DAK, dan lain. Dan itu dikuatirkan akan ikut terhambat. Yang rugi justru daerah,” kata dia.
“Minggu pertama Juli 2022 sudah harus ditetapkan RKPD Perubahan 2023. Bilamana terlambat, maka itu akan beresiko pada tahapan APBD Bangkep 2023,” Ungkapnya.
Di sisi lain, Dampak dari persoalan ini, perputaran perekonomian di Banggai kepulauan bertambah parah.
Sejumlah masyarakat saat diwancarai, pinta mereka agar Gubernur Sulteng H. Rusdi Mastura bertanggungjawab dengan kondisi daerah Bangkep. Sebab pemerintah provinsi Sulteng dinilai justru lebih mengetahui persis imbas dari kekosongan jabatan kepala daerah.(Ar)