Jumat 17/06/22
BangkepNews.com. BANGKEP– Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Bangkep dengan pihak eksekutif, Kepala Desa dan aparat desa, beserta sejumlah masyarakat desa Landonan Bebeau, Kamis (16/6/2022), diruang rapat DPRD Bangkep.
Tiga aparat desa Landonan Bebeau, kecamatan Buko Selatan, kabupaten Banggai Kepulauan, diberhentikan, tanpa melihat regulasi tentang pemberhentian aparat desa. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,.sehingga putusan Ini dinilai cacat administrasi.
Anggota DPRD Bangkep Samsul Saimbi, dari Fraksi PAN menyarankan, “agar kepala desa segera membatalkan SK tersebut, sebab SK yang dikeluarkan sudah menyalahi aturan,” saran Samsul.
“Kades seharusnya dalam mengeluarkan SK pemberhentian pada tiga aparatnya harusnya melalui tahapan bukan karena didasari desakan atau dukungan masyarakat,” sambungnya.
Apa yang dituduhkan kepada tiga aparatnya, terkait indikasi pelanggaran kewenangan tentang pengelolaan keuangan di desa, tentunya harus dibuktikan secara hukum,Paling tidak, bisa diujikan dan dibuktikan. Apabila ketiga aparat itu terbukti melanggar hukum, barulah kades mengajukan SK pemberhentian ketiga aparatnya kepada camat.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Bangkep Irwanto T. Bua senada dengan pernyataan Samsul Saimbi. Bahwa SK pemberhentian sejumlah aparat tidak punya dasar hukum yang jelas.
“Tidak dilarang memberhentikan, sepanjang mekanismenya jelas. Dan DPRD berkesimpulan itu cacat hukum. Apalagi tidak ada syarat yang diujikan dalam pemberhentian itu. Bahkan, konsideran SK pemberhentian yang dibuat kades pun ilegal dan cacat hukum. Karena tidak memenuhi syarat,” jelas Iwan.
Iwan mengaku, sama sekali tidak punya kepentingan sedikitpun. Namun, dia menawarkan opsi pembatalan itu semata-mata hanya untuk melahirkan solusi terbaik. Agar proses anggaran dana desa di Landonan Bebeau tidak menjadi terhambat.
Setelah mendengarkan penjelasan Ketua dan anggota komisi l DPRD, Kepala Landonan Bebesu (Agun Balagat). Agun mengaku, masih akan mengkajinya kembali. “Terlepas SK itu cacat secara administrasi dan inprosedural, tapi saya tetap masih mau kaji dulu. Karena jangan sampai muncul konflik sosial nantinya di masyarakat,” tandasnya.( Ar)