Selasa ( 21/2/23)
BangkepNews.com. BANGKEP– Wilayah perairan Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu jelajah dan habitat laut dari penyu hijau yang dilindungi yang hampir terancam punah, utamanya perairan kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Polres Bangkep, Kapolres Bangkep yang di dampingi KBO Sat pol Airud Aiptu Alexander A Durandt dan Bripka Teddy Mewakili kasi Humas, AKP Halik. saat menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dihadapan awak media.selasa (21/2/23)
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto.SH menyampaikan “bahwa Satpolairud Polres Bangkep berhasil mengamankan 4 (Empat) ekor Penyu Hijau dan 1 (Satu) ekor penyu kulit sisik,” Ucapnya
Dari hasil penggeledahan Hari Sabtu Tanggal 28 Januari 2023 tepatnya di Desa Sabelak Kecamatan Bulagi Selatan Kabupaten Banggai kepulauan tepatnya pada kolam yang berada disamping rumah milik EM ternyata telah ditemukan dan disita sebanyak 5 (Lima) Ekor penyu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi didapatkan informan bahwa 2 (Dua) ekor penyu diantaranya adalah milik FZ sedangkan untuk 3 (tiga) ekor lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satpolairud Polres Bangkep,”terang Kapolres.
Penyidik Sat polairud polres Bangkep melakukan pengecekan serta pengamanan TKP, mengamankan serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemanggilan serta dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan selanjutnya sat polair melakukan penangkapan terhadap tersangka fz.
“Dalam penangkapan yang dilakukan sat polair kepada seorang tersangka yang berinisial fz, dan rencananya, fz akan memperjual belikan hewan yang dilindungi tersebut dalam keadaan hidup,” terang Kapolres AKBP Bambang Herkamto.SH.
Lanjut Kapolres,”Pelaku yang menjadi tersangka akan membawa 2 (dua) ekor penyu dari desa mamulusan Kecamatan liang menuju ke desa Sabelak Kecamatan Bulagi Selatan Kabupaten Banggai kepulauan dengan menggunakan sampan perahu nelayan miliknya pada Hari Senin tanggal 23 Januari 2023. Dan rencana 2 (Dua) ekor penyu tersebut dititipkan kepada Saudara YS dan Saudara BS,” sambungnya.
Dari 5 ( lima ) ekor penyu yang menjadi barang bukti polres Bangkep bersama pemerintah daerah dilakukan pelepasliaran kehábitatnya sesuai berita acara pelepasliaran penyu yang menjadi barang bukti.
Pelaku penangkapan dan memperjual belikan satwa dilindungi dikenakan Pasal 21 Ayat (2) UU RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pasal 40 Ayat (2) UU RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
Penangkapan penyu ini sudah menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat, penyu Hijau pada umumnya menjadi konsumsi masyarakat pada acara pesta dengan alasan lebih ekonomis.
Tindakan penangkapan bagi pelaku yang memperjual belikan penyu,diungkapkan Kapolres,” baru kali ini dilakukan tindakan penyelamatan satwa dilindungi salah satunya penyu hijau, sehingga dalam waktu dekat ini, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah Banggai kepulauan dan pemerintah daerah Banggai laut untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ucapnya
Untuk kasus ini,” Kita masih lakukan pembinaan terhadap pelaku, dengan alasan kemanusiaan, akan tetapi, apabila setelah dilakukan sosialisasi masih terdapat masyarakat yang menangkap dan memperjual belikan satwa dilindungi, Kapolres Bangkep AKBP.Bambang Herkamto .SH dengan tegas akan menindak lanjuti secara hukum,” tandasnya.
Disisi lain, pelaku berinisial fz, kata dia ,” saya tidak tau kalau satwa penyu ini dilindungi, saya bukan pembisnis saya cuman seorang nelayan, saya terpaksa menjual karena menyangkut kebutuhan ekonomi dan saya meminta maaf atas kesalahan yang saya buat, saya tidak akan mengulangi lagi penangkapan satwa yang dilindungi,” ungkapnya.
Lanjut,dihadapan sejumlah media, pelaku fz berpesan kepada seluruh masyarakat agar bersama – Sama melindungi dan menjaga kelestarian penyu hijau agar kelangsungan hidupnya dapat terjaga,” tandas pelaku fz dalam konferensi pers. (Ar)