BangkepNews.com. BANGKEP– Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah – Proyek kantong produksi yang dilaksanakan di Desa Kolak, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, menjadi polemik setelah pemilik lahan tidak diberitahu bahwa tanah mereka menjadi korban dari proyek tersebut.
Menurut warga setempat proyek tersebut berasal dari pokok pikiran (pokir) salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Irianto Malinggong.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa awalnya pengukuran kala itu, disampaikan kepadanya bahwa ini hanya penimbunan saja. Namun, fakta yang terungkap kemudian mengindikasikan adanya penggusuran dan pelebaran jalan yang mengakibatkan sejumlah tanaman warga yang telah dipelihara selama bertahun-tahun tumbang akibat proyek tersebut.
Beberapa pemilik lahan merasa dirugikan karena penggusuran ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ketegangan antara pemilik lahan dan pihak pelaksana proyek sempat terjadi, dan lokasi tersebut bahkan diapit dengan palang. Namun, pemerintah desa setempat mengambil langkah dengan menyelesaikan permasalahan ini melalui pertemuan di kantor desa kolak.
Dalam hasil kesepakatan tersebut, telah disepakati bahwa pemilik lahan akan mendapatkan ganti rugi. Namun, pemilik lahan merasa bahwa ganti rugi yang ditawarkan sangat tidak memihak pada mereka. Beberapa pohon coklat, cengkeh, dan pohon kelapa hanya diganti dengan uang sebesar Rp 500.000 oleh pemerintah desa, sementara pihak kontraktor memberikan ganti rugi sebesar Rp 1.000.000, jadi total ganti rugi untuk seluruh tanaman hanya di ganti Rugi Rp.1.500.000 saja. Itupun di bahagi kepada -+ 5 orang pemilik lahan yang terdampak.
Informasi yang kami terima via telpon genggam salah satu warga pemilik lahan, Selasa ( 18/07/23) menyebutkan bahwa meskipun kami awalnya tidak puas dengan kesepakatan tersebut, setelah kami diskusikan dengan orang tua kami, orang tua kami akhirnya memutuskan untuk mengikhlaskan saja,” ucapnya.
Sejumlah warga setempat saat dimintai keterangannya menyebutkan, “Apabila ada program seperti ini, seharusnya dilakukan musyawarah dulu dengan mengundang pemilik lokasi, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ucapnya.
Lanjutnya, “Apalagi jika program tersebut menggunakan dana aspirasi atau pokok pikiran dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Kedepannya Diskusi dan koordinasikan terlebih dahulu untuk menghindari ketidakpuasan dan kerugian yang dialami oleh pemilik lahan masyarakat setempat,” tutupnya.(**)