BangkepNews.com BANGKEP- Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep, Ahmad Thamrin, yang selama ini menjadi buronan atas dugaan korupsi uang APBD sebanyak Rp 36,3. Akhirnya Ahmat Tamrin berhasil ditangkap oleh tim Polda Maluku.
Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, Ahmad Thamrin berhasil ditangkap oleh tim Polda Maluku pada hari Jumat, 6 Oktober 2023, ketika berada di Kota Ternate, Maluku Utara.
Saat ini, Ahmad Thamrin sedang dalam perjalanan menuju Polda Sulteng di Kota Palu setelah penangkapannya.
Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, yang dimintai konfirmasi mengenai penangkapan ini, menyatakan bahwa mereka akan memastikannya terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan resmi.
Ahmad Thamrin sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022 terkait dengan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Mantan Kepala BPKAD yang dipecat pada Januari 2021 ini diduga kuat melarikan uang APBD Bangkep pada tahun anggaran 2019 dengan jumlah sebesar Rp 36,3 miliar.(Ar)