BangkepNews com. PALU– Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengambil langkah tegas dengan membatalkan SK pelantikan di lingkup Pemerintah Kota Palu. Langkah tersebut diambil sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pembatalan tersebut didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, yang mengatur kewenangan kepala daerah dalam aspek kepegawaian terkait Pilkada. Mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tanggal 22 September 2024, maka 6 bulan sebelumnya, tepatnya tanggal 22 Maret 2024, menjadi tanggal penting.
Sebagai hasilnya, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, memutuskan untuk mencabut Keputusan Wali Kota Palu dan membatalkan pelantikan pejabat pada tanggal 22 Maret 2024. Langkah ini mencakup 10 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 84 orang Pejabat Administrator, 55 orang Pejabat Pengawas, dan 17 orang Pejabat Fungsional Kepala Sekolah, dengan total keseluruhan 165 orang.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Wali Kota Palu dalam memastikan ketaatan terhadap aturan dan menjaga integritas dalam proses pemerintahan kota.(**)