Lawan Politik khawatir, Sebar Isu Pada Paslon Kualisi BERKAH

Avatar
Oplus_0

BangkepNews.com. BANGKEP– Serangan isu terhadap pasangan calon bupati nomor urut 1, yang merupakan asli pau lipu, semakin gencar dilancarkan oleh lawan politik.

Rusli Moidady di isukan memiliki keterkaitan dengan mantan Kepala Badan Keuangan Banggai Kepulauan, AT, yang telah divonis bersalah setahun lalu atas kasus pembobolan kas daerah. Kini, tuduhan tersebut kembali diangkat oleh lawan politik dalam berbagai kampanye terbatas.

Rahman, Koordinator Pemenangan Koalisi BERKAH, menepis tuduhan ini. Menurut Rahman, pengadilan sudah memutuskan bahwa kasus pembobolan kas daerah dilakukan secara tunggal oleh Ahmat Thamrin, sesuai dengan putusan pengadilan.

BACA JUGA:  Tamin Djopau: Berbekal Pengalaman Panjang, Siap Bertarung di Pilkada Bangkep 2024

Dalam pemeriksaan, Ahmat Thamrin juga telah menegaskan bahwa Rusli Moidady tidak terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Rahman, posisi Rusli saat itu hanyalah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan penanggung jawab utama.

Yang perlu diketahui oleh si penyebar isu, “Jika memang ada pihak lain yang terlibat, seharusnya yang bertanggung jawab adalah Bupati, bukan Rusli Moidady,” ujar Rahman sambil tersenyum.

BACA JUGA:  Burhan Alilaga Ajak Masyarakat Desa Apal Untuk Mendukung Rusli - Serfi

Ditambahkannya, “Bahwa isu ini adalah bentuk pembohongan publik yang disengaja.” Sambungnya.

Serangan politik terhadap Koalisi BERKAH hanya dilandasi oleh ketakutan dari lawan politik. Tim Pemenangan Rusli-Serfi juga menilai bahwa isu tersebut tidak lebih dari sekadar angin lalu dan tidak akan mempengaruhi dukungan masyarakat terhadap Rusli Moidady dan Serfi Kambey

“Kami melihat pihak yang menyebarkan isu ini tampaknya kehabisan bahan kampanye. Kami anggap itu angin lalu,” tutup koordinator pemenangan Kualisi BERKAH.

BACA JUGA:  Kegiatan FGD RPJPD Bangkep Resmi Dibuka Tahun 2025-2045
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *