BangkepNews.com. BANGKEP– Isu keterlibatan Rusli Moidady dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Badan Keuangan Banggai Kepulauan, Ahmat Thamrin, kembali mencuat. Tuduhan tersebut digulirkan oleh sejumlah pihak yang diduga merupakan lawan politiknya. Namun, tudingan ini segera dibantah oleh Lania Laosa, mantan Bupati Banggai Kepulauan.
Lania Laosa menegaskan bahwa posisi seorang Sekretaris Daerah (Sekda), seperti yang dijabat oleh Rusli Moidady, tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pencairan dana. “Tugas seorang sekda hanya sebagai fasilitator dan administrator. Setiap dokumen atau surat yang masuk hanya dipelajari dan diberi paraf oleh sekda, untuk kemudian diserahkan kepada bupati yang menjadi pengambil kebijakan,” jelas Lania. Ia menambahkan, sangat keliru jika ada yang menganggap Rusli terlibat dalam setiap kasus yang ada di Banggai Kepulauan.
Sementara itu, Ruddyansyah turut memberikan klarifikasi serupa. Ia menyatakan bahwa tuduhan keterlibatan Rusli dalam kasus dugaan pembobolan dana 36 miliar adalah tidak benar. “Pengadilan Negeri Palu sudah menyatakan bahwa Rusli Moidady bersih dari kasus tersebut. Ini bukan klaim dari tim pemenangan Rusli-Serfi, melainkan keputusan resmi pengadilan,” ujar Ruddyansyah dalam setiap kampanye terbatas di sejumlah titik.
Lanjut Rudy sapaan akrabnya,” kalau Rusli Moidady terlibat, maka dia tidak akan dapat mencalonkan diri sebagai calon bupati. Kenapa, karena dalam persyaratan pencalonan pak Rusli Harus mengantongi surat keterangan bersih diri dari pengadilan dan SKCK dari pihak kepolisian.
Dengan adanya klarifikasi ini, tuduhan keterlibatan Rusli Moidady dalam kasus korupsi di Banggai Kepulauan dianggap tidak mendasar dan semata-mata merupakan serangan dari pihak lawan politik yang tidak benar.(**)