BangkepNews.com.Banggai Laut – Kepala Desa Matanga, Berinisial (AM) yang berada di Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut, diduga menyalahgunakan sejumlah anggaran dana desa yang seharusnya digunakan untuk berbagai program pengembangan dan pelayanan masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterima, anggaran yang diduga disalahgunakan mencakup:
Bantuan sapi senilai Rp.62 juta
Pembangunan jalan rabat SMA Negeri Banggai Selatan senilai Rp.60 juta, Perbaikan air bersih senilai Rp.48 juta, Pembangunan tandem/tampungan air senilai Rp.40 juta.
Menurut Irman, salah tokoh masyarakat desa matanga, “Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dan melayangkan surat resmi kepada Kepala Desa, namun tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
“Kasus ini sudah diketahui oleh pihak BPKP, tetapi mereka berjanji baru akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan pada Januari nanti,” ujar Iman kepada media ini via Whatsapp.
Selain itu, menurut Irman, kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak kecamatan Banggai Selatan dan Inspektorat Kabupaten Banggai Laut dan pihak kecamatan telah melayangkan panggilan resmi kepada terduga AM selaku kepala Desa matanga pada Jumat, 13 Desember 2024, namun panggilan tersebut tidak diindahkan.
“Mirisnya lagi, sudah tiga bulan terakhir Kepala Desa tidak pernah masuk kantor, yang tentu saja sangat merugikan pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Irman, yang juga merupakan tokoh masyarakat Desa Matanga.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ini kini menjadi sorotan masyarakat setempat yang berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka mendesak agar evaluasi dan pemeriksaan segera dilakukan untuk memastikan dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel.
Kejadian ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pihak terkait agar tidak mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Untuk solusi yang lebih cepat dalam kasus ini, penting untuk tetap memantau perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dan BPKP.(**)