OPINI  

Terbongkarnya Pungli di Sektor Perikanan Bangkep dan Balut, Momentum Pemulihan Iklim Investasi

Avatar

BangkepNews.com. Kasus pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum aparat penegak hukum di polres  Banggai Kepulauan  telah menjadi sorotan publik. Para pengusaha perikanan yang selama ini berada di bawah tekanan akhirnya dapat bernapas lega setelah praktik pungutan liar (pungli) ini terbongkar oleh Propam Mabes Polri. Dengan terungkapnya kasus ini tidak hanya memberikan keadilan bagi para pengusaha lokal tetapi juga membuka peluang bagi investasi baru di sektor perikanan dua kabupaten BANGKEP– BALUT.

Selama bertahun-tahun, para pengusaha perikanan di wilayah Banggai Kepulauan (Bangkep) dan Banggai laut (Balut) harus berhadapan dengan pungli yang menghambat perkembangan usaha mereka. Tekanan dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini menciptakan ketakutan dan ketidakpastian bagi mereka yang ingin berinvestasi. Namun, dengan terbongkarnya kasus pungli  oleh   Propam Mabes Polri, iklim usaha di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut kedepannya akan  menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

Pungli di sektor perikanan bukan hanya merugikan pengusaha, tetapi juga merusak ekosistem ekonomi daerah. Investor enggan menanamkan modal mereka jika aturan yang berlaku lebih ditentukan oleh kepentingan oknum daripada hukum yang jelas. Oleh karena itu, tindakan hukum terhadap pelaku pungli ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.

BACA JUGA:  Menyingkap Tabir Dibalik Bobolnya Kas Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2019

Kini, para pengusaha lokal mulai merasakan kembali kebebasan dalam menjalankan bisnis mereka tanpa ketakutan akan intervensi ilegal. Kepercayaan terhadap penegakan hukum yang lebih transparan juga mulai tumbuh, memberikan harapan bahwa dunia perikanan di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut akan semakin berkembang. Tak hanya itu, terbukanya kasus ini juga menjadi daya tarik bagi investor luar untuk berinvestasi tanpa rasa khawatir terhadap praktik pungli yang merugikan usaha mereka.

BACA JUGA:  Jumlah Honorer Bangkep Sebanyak 1.839, BKPSDM: Tak Ada Istilah Dirumahkan!

Momentum ini harus dijaga agar sektor perikanan di Banggai kepulauan dan Banggai laut tidak lagi terpuruk akibat praktik-praktik ilegal yang menghambat kemajuan daerah. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa pengawasan dan tindakan hukum tetap berjalan, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi. Jika transparansi dan kepastian hukum terus diperkuat, bukan tidak mungkin Banggai Kepulauan dan Banggai Laut akan menjadi pusat industri perikanan yang lebih maju dan kompetitif.(**)

BACA JUGA:  Bantuan Rutilahu Suku Bajau Desa Bongganan Terkendala Izin Pemanfaatan Ruang Laut
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *