
BangkepNews.com. BANGKEP– Sejumlah pejabat dari dinas terkait turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu rumah makan yang sempat viral beberapa hari lalu di media sosial, karena diduga menjual makanan berbahan daging yang sudah berulat. Warung makan tersebut diketahui bernama Warung Makan didepan penginapan Bharata (Ar-Rahma)
Turut hadir dalam pemeriksaan tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Riang Lala, Kepala Dinas DPMPTSP Din. Lamasada, dan Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam peninjauan itu, Kadis DPMPTSP Di. Lamasada menegaskan kepada pemilik warung makan bahwa izin usaha yang dimiliki telah kedaluwarsa.
“Ini masih sebatas teguran, dan izin usaha yang dimiliki harus diurus kembali. Apabila perintah ini tidak diindahkan, maka mau tidak mau warung makan ini harus harus kami tutup,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis Koperindag Zeane Rorimpandey menyampaikan bahwa pihaknya juga merasa bertanggung jawab terhadap kondisi peredaran bahan makanan yang tidak layak.
“Dinas Koperindag akan mengontrol penjualan daging ayam dari pasar, apakah masih layak dikonsumsi. Kami khawatir masih banyak pelaku usaha yang menjual daging tidak layak, terutama di wilayah ibu kota Salakan,” jelasnya.
Dari sisi kesehatan, Sekdis Dinas Kesehatan, Riang Lala, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus tersebut.
“Ada tenaga penyuluh keamanan pangan. Jika hal seperti ini terjadi, kami akan keluarkan surat teguran. Jika tidak diindahkan, kami akan merekomendasikan pencabutan izin usaha ke Dinas PTSP,” tandasnya.
Penutupan Sementara dan Sidak Mulai Besok
Hasil akhir pemeriksaan menyatakan bahwa Warung Makan Ar-Rahma akan ditutup sementara hingga pihak pemilik memenuhi seluruh fasilitas pendukung, seperti kulkas dan freezer untuk penyimpanan makanan. Warung baru bisa beroperasi kembali setelah izin resmi dari Dinas Koperindag diterbitkan.
Sidak lanjutan terhadap rumah makan dan penjual daging akan dimulai besok, Selasa (22/04/2025), dengan lokasi awal di Kota Salakan.(Ar)