Jufri Hermawan Tanggapi Pemberitaan Dugaan Pelanggaran Regulasi oleh Honorer PPPK Yang Sangat Tendensius

Avatar
Oplus_131072

BangkepNews.com. BANGKEP— Menanggapi pemberitaan media lokal terkait kecaman Ketua LSM LPD-K Bangkep terhadap kinerja Kepala BKPSDM dalam menangani dugaan pemalsuan SK honorer oleh tiga ASN PPPK, Jufri Hermawan menyatakan meminta kejelasan atas jenis pelanggaran regulasi yang dimaksud.

Menurut Jufri, penting untuk meninjau secara objektif dan adil konteks yang dibahas. Ia menegaskan bahwa regulasi, khususnya yang memuat ketentuan disipliner dan sanksi, diberlakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK yang menerima SK bukan kepada tenaga honorer yang belum berstatus ASN atau PPPK saat dugaan pelanggaran yang di tuduhkan. Sedangkan ketiga orang yang dimaksud dalam tahap seleksi PPPK yang dilaksanakan secara online, serta penentuan kelulusan dari hasil nilai tertinggi dari para peserta yang mengikuti seleksi.

“Karena sepemahaman saya, regulasi itu berlaku bagi ASN, lengkap dengan sanksinya. Kalau yang dimaksud adalah absensi dan administrasi saat masih berstatus honorer, maka itu harus dibedakan secara jelas, sedangkan penghapusan dan penggantian honorer dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2025. Pemerintah telah mengumumkan penghapusan honorer dan larangan rekrutmen baru di instansi pemerintah mulai 1 Januari 2025. Sehingga pemerintah daerah harus mengeluarkan kebijakan agar semua tenaga honorer mengikuti seleksi PPPK, ” tegas Jufri, Sabtu (03/05/2025).

BACA JUGA:  Orientasi Pegawai PPPK Tahun 2024 Resmi Dibuka Pj. Bupati Ihsan Basir

Lebih lanjut, Jufri menyebut bahwa apabila tidak ditemukan bukti konkret pelanggaran regulasi sebagaimana yang dituduhkan dalam berita, maka menurutnya pernyataan yang beredar dapat dikategorikan sebagai bentuk fitnah dan provokasi yang dapat merugikan reputasi pribadi maupun institusi.

“Saya pastikan, apa yang menjadi komentar dalam berita di salah satu media lokal, menurut saya adalah fitnah bercampur provokasi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Paslon Bupati Bangkep Rusli - Serfi Bawa 8 Program Unggulan Bukan janji

Jufri juga mendorong agar seluruh proses verifikasi dan evaluasi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tidak berdasarkan tekanan opini atau asumsi publik yang belum dibuktikan secara sah.” Tandasnya.

Jufri juga menghimbau agar narasumber yang berkomentar di media agar memahami dengan bijak pokok permasalahannya baru mengeluarkan statement agar tidak menimbulkan persepsi yang liar dimata publik, karena kita juga patut menjaga nama baik ke tiga putra daerah Bangkep dengan Azas Praduga Tak Bersalah sebelum ada ketetapan Hukum dari Pengadilan.
Jufri menilai komentar dari Ketua LSM LPD-K di salah satu media lokal tersebut bersifat tendensius seakan-akan telah mewakili Penyidik, Kejaksaan dan Kehakiman.(**)

BACA JUGA:  Pj. Bupati Ihsan Basir Bersama Ketua DPRD Rusdin.Sinaling Sambut Kedatangan Jokowi Di Bangkep
banner 728x250