BangkepNews.com.BANGKEP– Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Banggai Kepulauan, Adnan Dg Patappa, angkat bicara terkait pernyataan Suprianto yang dilansir oleh media Libas Indonesia. Dalam pernyataannya, Suprianto menuding Wakil Bupati Bangkep diduga mengarahkan proyek APBD kepada kolega dan orang-orang terdekatnya.
Adnan dengan tegas menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan belum disertai bukti yang kuat. “Ini masih sebatas dugaan dan asumsi yang belum terbukti kebenarannya. Sangat penting untuk menanggapi isu seperti ini dengan bijak dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menyebarkan atau mempercayai informasi yang belum didukung bukti konkret justru bisa memperkeruh suasana,” ujar Adnan.
Ia juga menilai bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Suprianto berpotensi mencemarkan nama baik Wakil Bupati Bangkep. “Pernyataan ini tanpa didukung bukti. Ini jelas mencemarkan nama baik dan perlu dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adnan menekankan pentingnya menyalurkan dugaan atau laporan melalui jalur hukum yang benar. “Jika memang ada indikasi atau bukti kuat tentang penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang melanggar aturan oleh pejabat publik, langkah yang tepat adalah menyalurkan laporan melalui jalur resmi dan sesuai hukum—bukan menyebarkan dugaan di ruang publik tanpa dasar kuat,” jelasnya.
Ketua GMPK Bangkep itu juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas serta stabilitas di daerah. “Kita semua tentu berharap tata kelola pemerintahan di Banggai Kepulauan dapat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan aturan perundang-undangan. Mari jaga integritas dan kedamaian dengan menghindari penyebaran isu yang belum jelas kebenarannya,” tutupnya.(*/Ar)