BangkepNews.com. BALUT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut menjemput dan menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Kaukes dan Kades depinitif kokudang pada Kamis (15/01/2026). Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Mantan kades kaukes dan kades depinitif desa kokudang dijemput langsung oleh tim Kejari Banggai Laut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan serta pengembangan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa pada masing-masing desa.
Pihak Kejaksaan menilai terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Banggai Laut belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait jumlah kerugian negara maupun pasal yang akan disangkakan kepada kedua mantan kepala desa tersebut.
Indikasi Kasus ini akan di proses secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga desa.(*/Ar)













