Rusli Moidady Buka Secara Resmi Lokakarya Peningkatan Kapasitas Panitia MHA 2026 

Avatar

BangkepNews.com. BANGKEP– Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Lokakarya dan Peningkatan Kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Faawas, Salakan, Kamis (29/1/2026), dan dibuka secara resmi oleh Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady.

Lokakarya tersebut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Pulau Peleng, para camat se-Kabupaten Banggai Kepulauan, serta lembaga mitra seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Rusli Moidady menyampaikan bahwa Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan wilayah kepulauan yang menyimpan kekayaan luar biasa, baik dari sisi sejarah, budaya, keanekaragaman hayati, maupun sistem pengetahuan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

BACA JUGA:  Jenazah Dibonceng; Masyarakat Desa Oluno Berterimakasih Atas Respon Bupati Bangkep

Ia menegaskan bahwa lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/628 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Banggai Kepulauan Periode 2025–2029, merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan pengakuan hak-hak masyarakat adat di daerah tersebut.

“Kedua instrumen hukum ini tidak hanya menegaskan eksistensi masyarakat hukum adat, tetapi juga memperkuat legitimasi dan posisi mereka sebagai mitra strategis pemerintah daerah,” ujar Bupati.

Menurutnya, masyarakat hukum adat tidak lagi dipandang sebagai entitas pinggiran, melainkan sebagai pilar utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berakar pada kearifan lokal.

BACA JUGA:  Kegiatan FGD RPJPD Bangkep Resmi Dibuka Tahun 2025-2045

Adapun tujuan pelaksanaan lokakarya dan peningkatan kapasitas ini adalah untuk mendorong implementasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan kapasitas panitia MHA dalam proses identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat, serta perumusan draf panduan teknis identifikasi dan verifikasi MHA yang sesuai dengan konteks lokal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan meningkatnya pemahaman panitia MHA terkait aspek sosial dan budaya, lingkungan dan kearifan lokal, serta kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Selain itu, panitia MHA juga diharapkan memiliki kapasitas yang lebih baik dalam melakukan identifikasi dan verifikasi entitas masyarakat hukum adat secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Bersama Ketua Komisi III Temui Perpusnas, Bahas Percepatan Pembangunan Perpustakaan dan Literasi Daerah

Hasil yang ditargetkan dari lokakarya ini antara lain tersusunnya draf awal hasil telaah panitia MHA terhadap lima komunitas masyarakat hukum adat sebagai bahan pembelajaran dalam proses identifikasi, serta disepakatinya rencana tindak lanjut kerja Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Banggai Kepulauan ke depan.(*/Ar)

banner 728x250