DAERAH  

BPKP Sulteng Temukan Kerugian Negara di Bangkep Sejak 2005 sampai 2021 Sebesar 96 M

Avatar

Salakan 05/02/22

BangkepNews.com.  Sistem pengelolaan keuangan negara ternyata belum berkembang menjadi lebih baik, dalam arti dapat meminimalkan kebocoran. Itu sebabnya, pengeluaran dan penggunaan keuangan itu harus disetujui sekaligus dikontrol oleh DPRD.

Di atas itu akuntabilitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan melalui audit  BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Hasil rapat inspektorat  bersama BPKP Provinsi Sulawesi tengah adalah satu petunjuk baru dalam pengembangan Penyalahgunaan anggaran negara di Banggai Kepulauan.
“Sementara ini masih pengumpulan data oleh DPRD Bangkep selaku fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga DPRD itu sendiri,” ujar Ketua Komisi l DPRD Bangkep kepada sejumlah media di ruang komisi l DPRD Bangkep, Jumat( 04/02).

Iwan Bua mengatakan, dalam rapat pertemuan yang disampaikan  BPKP ke DPRD Banggai Kepulauan, BPKP meminta data untuk menjadi bahan evaluasinya.
“Dan apabila data sudah diserahkan oleh DPRD, maka mereka akan membekap persoalan temuan keuangan di Bangkep yang jumlahnya sangat begitu mengejutkan sebesar 96M di Banggai kepulauan provensi Sulawesi tengah sejak tahun 2005 sampai 2021,” tuturnya.

BACA JUGA:  Advetetorial: Sambutan Bupati Dalam Rapat Paripurna DPRD Bangkep Tahun 2022

Lanjut Iwan, DPRD Bangkep akan menyiapkan terlebih terdahulu sejumlah dokumen yang diminta oleh BPKP. Kerugian negara yang menjadi temuan BPKP mulai dari tahun 2005 sampai 2021 meningkat menjadi 96 M, itupun sudah ditambahkan dengan dana yang digelapkan mantan kaban keuangan TAMRIN.S.STP sebesar 36,9 M.

Iwan menjelaskan, pengembangan kasus ini dilakukan saat pengajuan data keuangan negara disaat rapat inspektorat banggai kepulauan bersama  BPKP Provinsi Sulawesi Tengah.

Sehingga BPKP menemukan sejumlah kejanggalan dan  melakukan pendalaman dan meneliti kembali laporan keuangan daerah bangkep,
“BPKP juga meminta pada lembaga DPRD Bangkep untuk segera  mengumpulkan data dan menyerahkan kepada BPKP provensi  Sulawesi tengah untuk di periksa kembali, dokumen yang diminta mulai dari anggaran tahun 2005 sampai 2021,” tuturnya.

BACA JUGA:  Advetetorial: LKPJ Bupati 2021 Tak Berani Di Tolak Sejumlah Anggota Fraksi DPRD Bangkep

Memang, kata Iwan, sistem pengelolaan keuangan di luar APBD itu belum tentu berjalan seiring dengan terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah.
“Tetapi, banyak kalangan sangat mungkin sepaham bahwa sistem pengelolaan seperti itu membuka peluang lebih besar bagi terjadinya penyalahgunaan dengan, antara lain, berupa korupsi,” terangnya.

Ada banyak dalih, semua bisa rasional tentang sistem pengelolaan keuangan di luar APBD. Tetapi, juga siapa pun paham, bahwa sistem seperti itu merupakan penyimpangan. Dan, penyimpangan dalam pengelolaan keuangan sangat dekat dengan praktik korupsi.

“Sehingga, semangat pembentukan pansus ini adalah sebagai bentuk komitmen DPRD Bangkep dalam mendorong pengembalian kerugian negara dari tahun ke tahun, yang totalnya mencapai puluhan miliar,” tutupnya.

BACA JUGA:  Inspektorat Terindikasi Lamban Dalam Penanganan Penyalah Gunaan Dana Desa

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkep, Kismanto SH, dikonfirmasi pagi tadi via WhatsApp pribadinya, belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. (Ar)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *