Selasa 10/05/22
BangkepNews.com. BANGKEP– Sejumlah persoalan kasus yang menjadi perbincangan publik pada akhir – akhir ini, meski belum lama menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), IPTU Ik. Yoga Widata SH berjanji akan tetap menyelesaikan sejumlah kasus hukum yang kini sedang ditangani pihaknya.
Beberapa kasus yang terjadi di Banggai kepulauan sementara terus didalami APH polres Bangkep.
Saat dikunjungi sejumlah wartawan diruang kerjanya Senin (09/05/22), mantan Kapolsek Toili ini mengatakan, bahwa penyelesaian kasus yang ditanganinya masih tetap berjalan.
Meski belum lama menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkep, IPTU. IK. Yoga Widata. SH menjelaskan, Polres Bangkep terus berkomitmen dalam penegakan hukum tanpa pilih kasih.
Beberapa persoalan hukum yang menjadi perbincangan disosial media, Iptu Yoga tak merespon apa yang dipersoalkan publik terkait profesionalitas Polri dari sisi penegakan hukum, terkhusus di wilayah hukumnya.
“Silahkan publik menilai, kami tetap pada prinsip sesuai tupoksi dan profesionalitas sebagai aparat penegak hukum,” terangnya, Senin (9/5/2022), di ruang kerjanya.
Beberapa perkara hukum yang tengah ditanganinya, baik tindak pidana umum maupun pidana khusus, IPTU Yoga menyatakan, penyidik tentu lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam menetapkan pelaku sebagai tersangka.
” Kami tidak mau gegabah dalam memutuskan pelaku menjadi tersangka, semua itu membutuhkan waktu yang agak lama, tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan,” ujarnya.
Perkara hukum yang tengah ditangani Satreskrim Polres Bangkep, baik tindak pidana umum maupun pidana khusus, kata dia, penyidik tentu lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, apalagi dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka.
Dijelaskannya, penyelesaian kasus tentunya memerlukan sebuah pendalaman, apakah ada potensi dan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
” Kami tidak boleh terlalu dini menetapkan seseorang sebagai tersangka, jika belum didukung dengan dua alat bukti,” tuturnya.
“Dalam setiap tahapan penanganan kasus, tentunya menjadi pertimbangan mendasar bagi penyidik. Jika sebuah kasus sudah naik tahapan dari proses lidik ke sidik, itu menunjukan bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah,” ujarnya.
Beberapa pertanyaan yang diberikan padanya, jika sebuah kasus yang sedang dalam proses penyidikan, lalu tiba-tiba dihentikan?
“Konsekuensinya ada tiga. Pertama, jaksa akan meminta berkas perkara. Kedua, Propam Polri pasti akan mempertanyakan alasan pemberhentian kasus tersebut. Dan yang ketiga, masyarakat juga pasti akan mempertanyakan soal kepastian hukum. Apalagi, jika terduga pelaku notabenenya adalah seorang pejabat,” jawabnya pada sejumlah wartawan diruang kerjanya.
Meski demikian, kesemua itu juga tidak lepas dari perintah bapak Kapolres. Kalau memang potensi kasusnya bersifat fatal, maka sebagai orang yang diberi tanggungjawab, tentu akan memberikan gambaran dan pertimbangan kepada atasan.
Dikatakannya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaksanakan gelar perkara terkait penetapan tersangka, yang dipimpin langsung oleh bapak Kapolres Banggai kepulauan ( Bangkep),” tandasnya.(Ar)