Kamis 23/06/22
Editor: Arman.londomi
BangkepNews.com. BANGKEP– Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai sangat fantastis.
Adanya dugaan kasus yang menyeret oknum aparatur desa Landonan Bebeau Kec. Buko Selatan dalam penyalahgunaan Dana Desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa yang dilaporkan oleh kepala desa Landonan Bebeau Agun Balagat pada APH polres Bangkep. Laporan ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa oleh team Tipikor Polres Bangkep.
Saat dihubungi via telepon genggamnya dini malam Rabu, (22/06) Kades Landonan Bebeau Agun Balagat mengatakan, “Saya sudah masukan surat laporan ke Kapolres yang disampaikan melalui Unit Tipikor Polres Bangkep. Laporan itu berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang terjadi saat saya belum menjabat,” ungkapnya.
Rusadi Lattja, SH,.MAP ( Irban.1) saat dihubungi media bangkepNews, Pada Jumat (10/06)
katanya,” pihak kami sudah menerima laporan dari Kepala Desa Landonan Bebeau. Saya Irban 1 yang membawahi wilayah pengawasan kec.buko Selatan sudah mengajukan telaan pada pimpinan untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap desa landonan bebeau, dan itu sudah disahuti oleh pimpinan degan menerbitkan surat tugas kepada kami, jadi sesuai surat tugas kami, kami akan turun lapangan Minggu depan Karena masih ada penugasan lainnya yang harus kami selesaikan Minggu ini,” sebut Rusadi lattja.SH.MAP.
Indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa, diduga ada keterlibatan aparat desa Landonan Bebeau yang sudah diberhentikan kepala desa. Tetapi itu nanti sudah ada hasil pemeriksaan dari inspektorat, saya juga sudah masukan laporannya di Unit Tipikor Polres Bangkep, jadi tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan inspektorat dulu, barulah Tipikor turun” ucap kades.
Masyarakat Desa Landonan Bebeau hampir sebagian besar mendukung kepala desa untuk melaporkan persoalan ini ke APH Polres Bangkep menurut sumber yang tidak mau diberitakan namanya
“Sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat kepada saya terhadap Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Landonan Bebeau Kecamatan Buko Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan, sejak Tahun Anggaran 2019-2021 yang tidak dilaksanakan dengan baik dan mengakibatkan adanya kerugian Negara,” paparnya.
Beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat desa yang sudah diberhentikannya yaitu:
1. Tidak dibayarkannya Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 3 Bulan dari 142 KPM, mulai bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020. Setiap penerima menerima Rp 900.000 dengan total Rp. 127.800.000;
2. Pembangunan Jalan Rabat Tahun Anggaran 2020;
3. Pembangunan Poskesdes Tahun Anggaran 2021;
4. Pembangunan Jalan Akses Lahan (Rabat Beton) Tahun Anggaran 2021 dengan volume: 322 Meter, Total anggaran Rp. 205.375.000 namun yang dilaksanakan hanya 45 Meter.
“Maka demi jalannya roda Pemerintahan dan Pembangunan yang baik, atas nama Pemerintah Desa bersama Masyarakat Desa Landonan Bebeau kec. Buko selatan meminta kepada Kapolres Banggai Kepulauan agar segera menindak lanjuti laporan yang sudah dilaporkan pada Unit Tipikor polres bangkep,” pinta kades
penyelewengan empat kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara, maka dirinya selaku kepala desa tidak mau ambil resiko. “Mendingan saya laporkan biar dalam pemerintahan yang saya jalankan tidak ada masalah, jangan sampai orang yang berbuat saya yang terima masalahnya,” tandas Agun Balagat. (Ar)