Wakil Ketua l DPRD  Soroti Pengelolaan Belanja Daerah Banggai Kepulauan

Avatar
Paripurna Penutupan masa sidang ll, Pembukaan Masa sidang lll.

Jumat 09/09/22

BangkepNews.com, BANGKEP– Wakil Ketua 1 DPRD Bangkep, Moh. Risal Arwie, dengan tegas  menyoroti  pengelolaan belanja daerah. Menurutnya tidak berkesesuaian dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dikatakannya, Pemda Bangkep sudah seharusnya mengubah tata cara pengelolaan yang dimaksud,” terangnya,  dalam paripurna DPRD Banggai Kepulauan.Kamis  (8/9/2022).

Dalam  Rapat Paripurna Wakil ketua 1 (satu) Muh. Risal Arwie disampaikannya ada  dua agenda dari hasil draf  yakni; Pengumuman Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III DPRD, serta Laporan Banggar atas Hasil Pembahasan/Penelitian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Bangkep Tahun Anggaran 2022.

Wakil ketua l DPRD Banggai kepulauan Risal Arwie mengatakan bahwa penganggaran belanja daerah disusun dengan menggunakan tiga pendekatan. Hal itu, kata dia, tertuang dalam amanat Pasal 140 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

BACA JUGA:  Camat Lolantang, Persiapkan Desa Pandaluk Ikuti Lomba desa Tingkat provinsi

“Ketiga pendekatan itu yakni: kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja,” terang Risal Arwie.

Penyusunan program pembangunan daerah sesuai prioritas dan kebutuhan daerah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 141 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

“Dan itu orientasinya pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan,” urainya.

Dijelaskannya, sajian pelaporan realisasi anggaran tahun berkenan harus mengedepankan serapan pada belanja infrastruktur pelayanan publik.

“Karena di Pasal 147 poin satu disebutkan, bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD, diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa,” jelasnya.

Sebaliknya, dalam hal presentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40 persen, maka ujar Risal, daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 tahun, terhitung sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.

BACA JUGA:  MTQ Ke-20 Banggai Kepulauan Resmi Dibuka oleh Penjabat Bupati Ihsan Basir di Desa Lolantang

Dia menegaskan, kepatuhan pada tata aturan perundang-undangan, haruslah menjadi landasan bagi pelaksanaan Sebaliknya, dalam hal presentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40 persen, maka dari itu tegas  Risal, daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 tahun, terhitung sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Terhadap hal yang sama, lanjutnya, itu juga diatur dalam Pasal 298 ayat (1) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Disitu sangat jelas disebutkan, Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ucapnya.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menjalankan tanggungjawab dan kewenangannya harus lebih mementingkan urusan wajib.

BACA JUGA:  Advetetorial: LKPJ Bupati 2021 Tak Berani Di Tolak Sejumlah Anggota Fraksi DPRD Bangkep

“Dengan menjadikan Undang Undang sebagai landasan yuridis dalam pengelolaan belanja, maka pemda bangkep wajib mematuhi aturan tersebut,” tekannya.

pemda bangkep tidak boleh menganggarkan belanja dengan masih menerapkan metode lama dan usang. Yakni, berdasarkan sebaran perangkat daerah, perkenalan kolega dan persahabatan atau persaudaraan, lalu mempengaruhi alokasi belanja.

“Ini adalah cara-cara tradisional, dan jelas dan tegas melanggar Undang Undang,”tandas Risal.Arwie. (Ar)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *