Bongganan (9/2)
BangkepNews.com BANGKEP– Musyawarah Khusus desa Bongganan yang di hadiri Oleh Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, pendamping desa. Kamis ( 9/2/2023)
Dalam Verifikasi data calon penerima BLT DD sesuai data yang diserahkan Bappeda, pemerintah desa bersama BPD melakukan rapat khusus guna memverifikasi kembali calon penerima sesuai kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Data calon penerima BLT DD yang di ajukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), total jumlah calon penerima sebanyak 396 KPM.
Namun, apabila mengacu pada regulasi, dasar menentukan penerima BLT DD dari data P3K-e ( miskin Ekstrim). Ada 4 Kriteria calon penerima yang masuk dalam kategori miskin Extrim
1- Kehilangan mata pencaharian
2-Tidak menerima PKH,
3-Anggota Rumah tangga sakit menahun ( kronis) Difabel
4-Anggota Rumah tangganya lansia.
BPD bersama Perangkat Desa dalam memverifikasi calon penerima BLT DD tahun 2023, mengacu pada regulasi yang dasar hukumnya PMK No. 201.07 tahun 2022.
“Kalau kita mengacu pada regulasi sesuai empat kriteria calon penerima BLT DD, pastinya, banyak masyarakat penerima BLT DD pada tahun 2022 terindikasi akan dicabut haknya sebagai penerima bantuan langsung tunai dana desa, Karena bertentangan dengan empat kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah,” ucapnya ketua BPD
Data yang diperoleh dari Bappeda, menurut aparat desa bongganan yang disampaikan langsung oleh sekdes, total calon penerima berjumlah 396 KPM.
Setelah diverifikasi oleh PEMDES dan BPD , dari 396 calon penerima hanya 85 KPM yang layak menerima, sedangkan penerima BLT DD pada tahun 2022 sebanyak 93 KPM, setelah diverifikasi kembali, tersisa 24 KPM.
Namun, dalam rapat khusus verifikasi dan validasi, data dari Bappeda serta data penerima BLT DD tahun 2022, setelah diverifikasi kembali, total keseluruhan calon penerima berjumlah 109 KPM. Sebab ada masyarakat yang seharusnya layak menerima Akan tetapi, masyarakat yang wajib menerima dibatasi hanya berjumlah 75 KPM saja. sehingga ada 34 orang yang akan dicabut haknya sebagai penerima, sesuai dengan 4 Kriteria layak menerima.
Verifikasi dan validasi data penerima bantuan langsung tunai dana desa terlihat alot, sebab dari rapat verifikasi nama-nama penerima total keseluruhan berjumlah 109 KPM, seharusnya menurut ketua BPD semuanya itu layak menerima.
Akan tetapi, pemdes dan BPD bersama pendamping desa bongganan mengacu pada regulasi, guna mendapatkan jumlah KPM, dari besaran dana desa di bagi 25 % dikali tiga ratus ribu rupiah, sehingga total penerima hanya berjumlah 75 KPM saja. Ini baru data verifikasi sementara dan akan ditindak lanjuti pada musyawarah desa yang melibatkan tokoh masyarakat,” tandas Ketua BPD.