Salakan (13/03/23)
BangkepNews.com. BANGKEP– Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020. Kejaksaan tinggi (Kejati) provinsi Sulawesi tengah (Sulteng) geledah badan pengawas pemilu (Bawaslu) Banggai kepulauan (Bangkep). Senin (13/03/23). sekira pukul 10.00.wita
Penggeledahan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: B-046/P.2.5/Fd.1/03/2023, tanggal 10 Maret 2023.
Penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah dari pemerintah provinsi sulawesi tengah kepada Bawaslu sulawesi tengah dalam rangka pemilihan gubernur tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar 56 Miliar.
Penggeledahan yang berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor:PRIN-01_P.2/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Dalam penggeledahan kantor Bawaslu Banggai Kepulauan melibatkan 3 tim dari kejaksaan;
Ajun Jaksa Madya Tri Setya Irawan, SH, Ajun Jaksa Madya Mutiara Ayu Puspitasari.SH, Ajun Jaksa Madya Febriezka Agilianti, SA.H, dan melibatkan pengawalan dari personil samapta polres Bangkep atas dasar permohonan keperluan tindakan penggeledahan kantor Bawaslu Banggai kepulauan.
Atas penggeledahan tersebut, dibenarkan kepala Bawaslu Kabupaten Banggai kepulauan ( Bangkep) Supriatmo.Lumuan saat dikonfirmasi wartawan via pesan whatssApp nya.senin ( 13/03/23). (Ar)