SAMSAT  

KUPT Samsat Bangkep, Bantah Penahanan Mobil Kepala Daerah DN 1H, DN.2 H, Bila Nunggak Pajak

Avatar
Foto; Kepala pos Samsat Banggai Kepulauan Sukri Abd rahman

Salakan (08/03)

BangkepNews.com. BANGKEP– Tunggakan mobil yang dipakai orang nomor satu di Banggai Kepulauan, ternyata tunggakan pajak mobil dinas Bupati dan wakil bupati 2017- 2022, sedangkan keterlambatan pembayaran pajak mobil dinas Bupati, baru diketahui Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir.

Setelah dikonfirmasi Kepala pos Samsat Banggai kepulauan  Sukri abd rahman pada Kabag umum, dijelaskannya bahwa mobil yang di pakai Pj. Bupati adalah mobil yang di pakai wakil bupati sebelumnya yang berplat DN.2 H, yang saat ini plat nomornya diganti menjadi DN.1 H, karena yang menggunakan mobil tersebut adalah orang nomor satu di Banggai Kepulauan.

Pernyataan KUPT Samsat Banggai kepulauan terkait pemberitaan yang diberitakan salah satu media yang mengatakan ” Apabila dalam waktu sepekan ini tunggakan tersebut belum dibayarkan terpaksa kami akan tahan kendaraan tersebut. ” kutipan itu tidak benar, saya tidak pernah menyampaikan kalimat itu, kata KUPT Samsat Banggai kepulauan pada media ini, Selasa (7/03) kata dia, saya tidak pernah menyampaikan pernyataan tersebut,” terangnya.

BACA JUGA:  PJ Bupati Bangkep Ihsan Basir.SH.LL.M, Serahkan Secara Simbolis Bantuan Sosial Pangan dalam Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim dan Pengendalian Inflasi

Kepala pos Samsat Banggai Kepulauan Sukri abd rahman membantah bahwa pernyataan yang diberitakan wartawan di salah satu media, itu tidak benar, kata dia, tidak sesuai seperti apa yang disampaikan ,” ucapnya.

Nurhayati.M laterey.S.Sos.M.si mengatakan kewenangan penahanan setiap kendaraan, kewenangannya ada pada pihak kepolisian, kami tidak punya kewenangan dalam penahanan kendaraan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pj.Bupati Ihsan Basir Membuka Sosialisasi Rumah Ibadah Ramah Anak di Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023

Lanjut, kewenangan kami hanya berbentuk himbauan saja, di Samsat ada yang namanya Sistim Manunggal Satu Atap, dan di Samsat itu ada tiga kesatuan.

Yang pertama adalah tim dari Dinas Pendapatan provinsi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

Selanjutnya ada Direktorat Lalu Lintas Kepolisian yang menjalankan fungsi Regiden Ranmor.

Terakhir, ada PT Jasa Raharja (Persero) yang bertugas mengelola SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Masing – masing meliki kewenangan dan undang-undang yang mengatur,” terangnya.

Perlu diketahui, “Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan DN.1 H, DN.2 H itu dari bupati sebelumnya, dan untuk tunggakan pajak kendaraan ketua DPRD baru lewat tahun ini saja,” tutur Kepala pos Samsat Bangkep Sukri abd rahman.

BACA JUGA:  RSUD Trikora Kekosongan Dokter Ahli, Bupati dan Ketua DPRD Bangkep Angkat Bicara.

Kabag umum Setda Banggai kepulauan Mustarim Nursin mengatakan bahwa tunggakan pajak mobil dinas Bupati Banggai Kepulauan, kata dia, tunggakan pajak mobil bupati sebelumnya.

” Saya akan tanyakan pada bagian aset dulu terkait keterlambatan pembayaran pajak,” ungkap Mustarim Nursin.

KUPT Samsat Kabupaten Banggai kepulauan ( Bangkep) ” Kita hanya lebih untuk meningkatkan penerimaan pajak, dikarenakan demi kepentingan pembangunan daerah dan Ia pun berharap kepada pemilik kendaraan agar taat wajib pajak, ” tutup KUPT Samsat Kabupaten Banggai Kepulauan. Nurhayati.M laterey.S.Sos.M.si.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *