BangkepNews.com.BANGKEP – Polemik terkait pembayaran tagihan media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah kembali mencuat. Menanggapi hal ini, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Amin Talib, menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran telah mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019.
Menurut Amin, salah satu media yang masih berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap dapat menerima pembayaran karena telah melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banggai Laut. Media tersebut diberikan Kode E-Billing Khusus 411211-108, yang bersifat darurat dan hanya bisa digunakan sekali. “Media yang bersangkutan sudah melengkapi dokumen seperti invoice, MoU, dan dokumen pendukung lainnya, sehingga proses pencairan bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Amin juga menegaskan bahwa Kominfo tidak memiliki kewenangan dalam urusan perpajakan. Jika ada media lain yang merasa keberatan, mereka disarankan untuk langsung menghubungi KPP Banggai Laut.
Soal PKP dan Administrasi Pajak
Lebih lanjut, Amin menegaskan bahwa media yang ingin bekerja sama dengan pemerintah daerah sebaiknya memiliki status PKP. “Jika sudah berstatus PKP, maka perusahaan dapat mengisi E-Faktur, yang akan diterima dalam sistem perpajakan nasional (Coretax),” jelasnya. Pada media BangkepNews.com kamis (05/04/25).
Lanjut amin, Sistem ini merupakan bagian dari administrasi pajak yang mengatur penerimaan dan pelaporan pajak secara digital.” Tambahnya.
Selain persoalan administrasi pajak, Amin juga menanggapi permasalahan internal dengan beberapa wartawan. Ia mengaku keluar dari grup Pers Media karena merasa komunikasi di dalamnya tidak lagi kondusif. “Saya merasa tidak nyaman. Seharusnya grup ini menjadi wadah untuk menjaga etika komunikasi dan membangun sinergi, tetapi yang terjadi justru sebaliknya,” ungkapnya.
Setelah keluar dari grup tersebut, Amin membentuk grup baru bernama Mitra Jurnalis Pemda Dinas Kominfo. Ia juga menanggapi adanya ancaman boikot terhadap informasi pemerintah daerah Banggai Kepulauan. “Jika ada yang mau memboikot, silakan saja. Masih ada media lain yang tetap bekerja sama dan menyebarkan informasi dari pemerintah daerah,” tandasnya.
Polemik ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait transparansi pembayaran tagihan media serta etika komunikasi antara pemerintah dan insan pers di Banggai Kepulauan.(**)