Pemerintah Desa Saiyong Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pendampingan APBDes 2025 di Kantor Bupati Banggai Kepulauan

Avatar

BangkepNews.com. BANGKEP – Pemerintah Desa Saiyong menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dengan turut serta dalam penandatanganan Nota Kesepahaman perjanjian kerjasama tentang Pendampingan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati Banggai Kepulauan dan menjadi bagian penting dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Wakil Bupati Banggai Kepulauan Serfi Kambey, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai Kepulauan, para camat, serta perwakilan dari Pemerintah Desa Kampung Baru Kecamatan Tinangkung Selatan.Rabu (18/06/25)

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menyediakan pendampingan teknis yang menyeluruh bagi pemerintah desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban APBDes. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan aparatur desa dapat meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola keuangan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Wabub, Serfi Kambey Buka Lauching Portal Informasi Riset dan Inovasi Daerah (POSiiDA) Dorong Tata Kelola Berbasis Riset dan Inovasi

Kepala Desa Saiyong menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola desa. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan APBDes berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pendampingan yang diberikan juga diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam mengatasi tantangan dan kendala teknis yang mungkin timbul selama proses pelaksanaan APBDes. Selain itu, kolaborasi dengan tim pendamping juga akan memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  Pekerjaan Ruas Jalan Matanga–Kelapa Lima Lewat Tahun, Kadis PUPR Balut: Kewenangan Kementerian dan Balai Palu

Dengan semangat kerja sama dan sinergi yang kuat, pelaksanaan APBDes 2025 di Desa Saiyong diharapkan menjadi contoh tata kelola desa yang baik serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.(*/Ar)

banner 728x250