DAERAH  

Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir Hadiri Rakor Pembahasan Rancangan Perbub RDTR Kawasan Perkantoran Salakan

Avatar

 

Bangkep (19/11/22)

BangkepNews.com, JAKARTA– Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH.,LL.M hadiri kegiatan rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Senin, (14/11/2022).

Kegiatan ini di inisiasi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memastikan muatan substansi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR telah sinkron dengan indikasi program antara Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga.

BACA JUGA:  Pj.Bupati Ihsan Basir Membuka Sosialisasi Rumah Ibadah Ramah Anak di Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023

Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir mengungkapkan permasalahan kawasan yang terdapat di Kawasan Perkotaan Salakan. Ia menjelaskan, Kawasan Perkotaan Salakan termasuk ke dalam kawasan rawan bencana tinggi dengan wilayah yang berada di kawasan ring of fire, rawan banjir, gempa, serta permasalahan drainase perkotaan yang kurang memadai, kendati berdiri sebagai pusat pemerintah kabupaten dan pusat konsentrasi penduduk.

“Dengan adanya RDTR Kawasan Perkotaan Salakan, rencana jaringan prasarana dalam mitigasi bencana telah diakomodir melalui pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana, serta pengembangan jaringan drainase,” ujar Pj. Bupati.

BACA JUGA:  Meningkatkan pendapatan Asli Daerah, Butuh Dukungan Beberapa OPD Terkait

Disamping itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa menyampaikan agar pemerintah daerah untuk segera menetapkan Perkada RDTR dan mengingatkan bahwa penyusunan RDTR ini adalah dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.

“Dalam menyusun rencana tata ruang, saya mempercayai pemerintah daerah telah mengkaji data sedemikian rupa sehingga rencana yang akan kita wujudkan ruangnya dalam dua puluh tahun tahun mendatang, tidak merugikan pihak-pihak lain,” jelasnya.(IKP)

BACA JUGA:  Penilaian Hasil Konvergensi Penurunan Stunting Desa Tunggaling
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *