Ketua LSM Merah Putih:  Izin SPBU Peling Tengah Harus Dibatalkan, Soroti Enam Kejanggalan Pertimbangan Teknis

Avatar
oplus_8388608

BangkepNews.com. BANGKEP — Ketua LSM Merah Putih, Habib Muhammad, meminta Bupati Banggai Kepulauan membatalkan izin pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Peling Tengah, Desa Patukuki. Permintaan itu disampaikan menyusul temuan sejumlah kekeliruan dalam hasil rapat organisasi perangkat daerah (OPD) teknis bersama bupati pada Senin (20/4/2026).

oplus_0

Habib Muhammad menilai terdapat sedikitnya enam poin kejanggalan yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, perizinan, serta perlindungan lingkungan hidup.

Pada poin pertama, ia menyoroti ketidaksesuaian titik koordinat lokasi SPBU dengan kaidah pola ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lokasi tersebut, kata Habib, berada di kawasan rawan bencana tanah longsor kategori tinggi serta masuk dalam zona lindung geologi dengan ekosistem karst.” Pembangunannya bukan pada titik lokasi di tengah permukiman warga.” Ucap habib

“Di lokasi itu terdapat fungsi lindung hidrologis sebagai kawasan resapan air, termasuk aliran air bawah tanah dan mata air lereng. Bahkan jarak mata air dan anak sungai hanya sekitar 50 meter dari titik pembangunan, padahal aturan menetapkan radius lindung 200 meter,” ujar Habib, Sabtu (2/5/2026).

Pada poin ketiga, Habib menilai proses Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) menyimpang dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ia menduga terdapat cacat formil karena penyusunan dokumen teknis tidak melibatkan forum penataan ruang secara lengkap, serta adanya indikasi data yang tidak akurat.

Selain itu, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga disebut  terindikasi bermasalah, karena penilaian dokumen lingkungan tidak objektive.

“Jika benar demikian, maka persetujuan lingkungan yang diterbitkan harus batal demi hukum,” katanya.

Pada poin keempat, lokasi pembangunan SPBU dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kawasan tersebut dikategorikan sebagai zona lindung yang tidak memperbolehkan aktivitas pembangunan selain untuk kepentingan konservasi.

Poin kelima menyoroti tidak dilakukannya verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup meskipun telah ada keberatan dari ketua LSM Merah Putih  terkait potensi dampak lingkungan. Habib juga menilai pernyataan tanggung jawab pemrakarsa dalam dokumen UKL-UPL tidak mencakup seluruh risiko, termasuk ancaman longsor dan kerusakan infrastruktur.

Sementara itu, pada poin keenam ditegaskan bahwa pembangunan SPBU tersebut bukan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional, sehingga tidak memiliki dasar prioritas khusus untuk tetap dilanjutkan.

Habib memperingatkan bahwa apabila pembangunan tetap dipaksakan, risiko bencana tanah longsor di masa mendatang menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat sekitar.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan izin pembangunan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta bupati bersikap tegas, tidak hanya mengevaluasi izin, tetapi juga meninjau kembali kinerja OPD teknis yang terlibat dalam proses penerbitan rekomendasi ini,” tegas Habib Muhammad.(*/Ar)

*Bersambung*

banner 728x250