DAERAH  

Kadis PUPR Ambil Sikap Tegas ” Ancaman Putus Kontrak Pekerjaan Air Bersi Mansamat”

Avatar

Salakan 26/11/23

BangkepNews.com, BANGKEP– Pelaksana kegiatan Pekerjaan atau kontraktor mendapat ancaman proses pemutusan kontrak, kadis PUPR saat dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya, membenarkan tahapan pemutusan kontrak kerjasama sedang dalam proses. Karena sejumlah pihak termasuk inspektorat dan kejaksaanpun sudah dimintai pertimbangan. Uang muka yang sudah terlanjur ditarik pihak rekanan akan tetap dikembalikan pada KAS Daerah. Karena ada proses klaim uang muka pekerjaan dan uang jaminan pelaksanaan.

Berdasarkan regulasi bahwa pekerjaan sudah tidak sesuai lagi dengan dokumen kontrak, terutama soal waktu dan persentase yang dicapai sudah tidak memungkinkan.

“Pencairan uang muka senilai Rp1,3 miliar, dalam regulasi itu juga dimungkinkan. Tetapi, kami sudah menyurat ke pihak penjamin asuransi Askrindo selaku penanggungjawab penjamin. Dan kemarin mereka sudah datang survey ke lapangan. Pihak Askrindo siap untuk mengembalikan dana tersebut sesuai dengan jaminan yang dikeluarkannya,” ucap Asrin saat dikonfirmasi diruang kerjanya.kamis (25/11)

BACA JUGA:  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Banggai Kepulauan: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan

“Lanjut, Namun disisi lain tentu ada pihak yang dirugikan. Tapi apa boleh buat. Pijakan penyedia bahwa sudah sesuai degan regulasi dan kontrak yang ada” sambungnya.

Sementara pihak ketiga sudah menyiapkan pipa pasca pemutusan kontrak. Kadis menanggapi, sebelumnya sudah dilakukan perjanjian. Dengan tahapan tahapan yang ada sesuai dalam rapat SCM 1, 2 dan 3.

Jadi Apapun bentuk dan risikonya, kami siap mengahadapi jika persoalan itu bersentuhan dengan jalur hukum.

Tarman menjelaskan, barang yang sudah ada setelah kontrak putus, tentu dinas tidak bisa dibayarkan. Sebab pasti akan berdampak banyak hal.

BACA JUGA:  Pemerintah Daerah Bangkep Bersiap Sambut Kedatangan Presiden Jokowi dengan Pembersihan dan Peresmian Jalan Inpres

Dinas melakukan pemutusan kontrak, karena secara administrasi dinilai sudah memenuhi persyaratan. Hal itu dikuatkan dengan hasil asistensi pendampingan hukum di kejaksaan negeri banggai laut.

Dan ini bukan salah dinas. Tapi akibat keterlambatan molornya proses pelaksanaan, sedangkan waktu makin mepet, berarti ini salah pelaksana kegiatan yang sudah melanggar kesepakatan yang sudah dibuat.

“Dari awal kan, juga sudah ada tandatangan pakta integritas, perjanjian yang disepakati bersama yang tertuang dalam kontrak. Masa iya, kita harus bijaksanai dengan menabrak aturan. Sementara itu sudah kita sepakati bersama,” jelasnya.

Termasuk, soal pemberian surat peringatan (SP) sudah dilakukan empat kali. Dua Surat Peringatan (sp) dari pengawasnya, dan dua surat peringatan lagi dari dinas. Semestinya kalo sesuai aturan, di bulan kedua sudah harus putus. Tapi pemutusan kontrak justru nanti di bulan ketiga baru dilakukan,” Tandas Asrin.ST.Msi. (Ar)

BACA JUGA:  Pj.Bupati Ihsan Basir Resmi Buka O2SN Tingkat SDN dan SMP di Bangkep
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *