5 Ekor Penyu Hijau Diamankan Tim Gabungan Yang Dipimpin Langsung Kapolsek Bulagi Kab.Bangkep

Avatar
Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Bulagi IPDA MUH. RUHIL NEWTON SUGIARTO, SH, anggota tim Terdiri dari Sat polair, Polsus PWP3K DInas Perikanan dan Kelautan serta anggota Polsek Bulagi mengamankan Penyu Hijau yang di perjual belikan

Salakan (15/2/23)

BangkepNews com. BANGKEP– Perairan laut di wilayah hukum Polres Bangkep yang terdiri dari wilayah laut dan pantai Kabupaten Banggai kepulauan ( BANGKEP) dan Kabupaten Banggai laut ( BALUT) merupakan habitat salah satu satwa laut yang sudah mulai langka. Habitat Penyu Hijau yang saat ini terancam punah.

Kapolres Bangkep AKBP BAMBANG HERKAMTO, SH melalui Kapolsek Bulagi IPDA MUH. RUHIL NEWTON SUGIARTO, SH saat di temui awak media di sela-sela Pelepasan Liaran Penyu Hijau di Pantai Desa Kautu Kec. Tinangkung (14/2/2023), menyampaikan bahwa Pihaknya bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Personil Sat Polairud Polres Bangkep, Personil Polsek Bulagi serta Polsus PWP3K Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banggai kepulauan. Sabtu ( 28/1/23) Pukul 20.00 WITA.

Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Bulagi IPDA MUH. RUHIL NEWTON SUGIARTO telah mengamankan Lima (5) Ekor Penyu yang akan di konsumsi masyarakat pada pelaksanaan Acara Syukuran di Desa Sabelak Kecamatan Bulagi Selatan Kabupaten Banggai kepulauan ( Bangkep).

BACA JUGA:  Lania Laosa Temukan Enzim untuk Meningkatkan Pertumbuhan Tanaman Pertanian di Banggai Kepulauan

Berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Sabelak Kecamatan Bulagi Selatan terdapat beberapa Ekor Penyu Hijau yang diperjual belikan.

“berbekal informasi tersebut kemudian dilaksanakan penyelidikan dan monitoring guna memastikan kebenaran informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan ditemukanlah posisi / letak kolam penampungan yang didalamnya terdapat Lima (5) ekor Penyu yang masih hidup,” tutur Kapolsek Bulagi.

Selanjutnya, Kapolsek Bulagi menghubungi dan berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Banggai kepulauan guna penanganan dan menindak lanjuti laporan kasus tersebut, kemudian dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan.

Sabtu 28 Januari 2023 Tim Gabungan yang terdiri dari Kapolsek Bulagi, Personil Sat Polairud Polres Bangkep, Personil Polsek Bulagi bersama Personil Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banggai kepulauan berangkat menuju ke lokasi Kolam tempat penyimpanan Penyu Hijau tersebut yang diawali dengan Breefing.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi 36,5 Miliar Kas Daerah Bangkep Tak Kunjung Tuntas

“Pengecekan Personil yang akan bertugas, Surat Perintah Tugas dan Administrasi lainya, pemberian AAP, Cara Bertindak, Pembagian Tugas saat tiba di lokasi dan berdoa sebelum berangkat ke Desa Sabelak Kec. Bulagi Selatan Kab. Bangkep guna kelancaran dan kesuksesan dalam pelaksanaan tugas,”ucap Kapolsek yang merupakan Lokal Boy tersebut.

Kapolsek menambahkan bahwa setelah tiba di Desa Sabelak Kec. Bulagi Selatan tepatnya di lokasi kolam penampungan ditemukan sebanyak Lima (5) Ekor Penyu Hijau dalam kondisi yang masih hidup dan sehat, lalu dilaksanakan Koordinasi dengan Pemerintah Desa Sabelak dan kemudian ke Lima (5) Ekor Penyu Hijau tersebut di angkat dari dalam kolam penampungan. Penyu Hijau tersebut di masukan kedalam mobil untuk di amankan di Mako Polairud Polres Bangkep, dan selanjutnya Penyu tersebut di amankan sementara di Karamba milik masyarakat guna mencegah stress dan kematian akibat penangkapan.

Proses hukum selanjutnya terkait pelanggaran tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya termasuk penyu diserahkan ke Sat Polairud Polres Bangkep guna penanganan yang lebih komprehensif.

BACA JUGA:  Masyarakat Bulagi Apresiasi Kinerja Kapolsek Bulagi

“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan hewan penyu dan tidak lagi mengkonsumsi daging Penyu dalam berbagai ritual, acara syukuran, pesta dan lain sebagainya, dikarenakan Penyu merupakan salah satu satwa laut yang langka dan dilindungi yang saat ini terancam punah, “Stop Teusah Pake Lagi Daging Tuturuga Dalam Acara Deng Pesta-Pesta”. Selain itu ada Sanksi hukum yang akan menjerat bagi Pelanggar (Penjual dan Pembeli Penyu) sesuai dengan Regulasi pelarangan jual beli Penyu pada UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di ancam dengan Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah),”tutup Kapolsek. (Ar)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *