DAERAH  

Semua Pemilik STNK Motor/ Mobil Wajib Tau

Avatar

 

Foto: ilustrasi STNK

Salakan (17/02/23)

BangkepNews.com. BANGKEP– Pemilik STNK mobil dan motor di tahun 2023 ada kebijakan terbaru dari pemerintah tentang penghapusan identitas atau data pada kendaraan bermotor baik itu roda empat maupun roda dua.

Penghapusan identitas ini berarti pemilik kendaraan, kendaraan akan menjadi bodong sehingga ilegal digunakan dalam jalan raya, Sehingga masyarakat di imbau taat pajak.

Informasi yang di peroleh media ini dikutip dari Canel youtube Azzahra.
Polisi berhak menindak kendaraan bodong di jalan raya. Bahkan dijelaskan oleh direktur registrasi dan identifikasi Korlantas polri Brigjen Drs. Yusri Yunus beberapa pekan lalu, kata dia,” Bahwa dengan cara apapun tidak akan bisa didaftarkan lagi atau diperpanjang lagi untuk STNK yang dihapus datanya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kejutan di RTH Salakan: Ketua Komisi 2 DPRD Banggai Kepulauan Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Penyelidikan Masih Berlangsung

“Jadi untuk pemilik STNK yang akan dihapus datanya. Bagi STNK yang mati lima tahun ples dua tahun lagi tidak bayar pajaknya, maka secara otomatis untuk data dari STNK tersebut akan terhapus,” sambungnya

Akan tetapi kita melihat peraturan polri no.7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan pada pasal 85 dijelaskan bahwa sebelum data kendaraan dihapus pemilik bakal menerima tiga (3) kali peringatan.

BACA JUGA:  Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir Buka Dengan Resmi Musrembang Tingkat Kecamatan di Tinangkung Utara

Surat peringatan pertama (1) akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tga (3) bulan, kemudian surat teguran kedua ( 2 ) selama satu bulan dan surat teguran ketiga (3) selama satu (1) bulan. Apabila surat teguran tersebut tidak ditanggapi, maka polisi bisa langsung menghapus data kendaraan tersebut.

Korlantas polri tidak akan menunda eksekusi penghapusan data kendaraan,usai mendapati surat nomer tanda kendaraan bermotor atau STNK mati lima tahunan tidak diperpanjang selama dua tahun.

Ketentuan ini akan diberlakukan tahun 2023. Seperti yang disampaikan direktur registrasi dan identifikasi Korlantas Polri Brigjen Drs.Yusri Yunus, ia menjelaskan kebijakan tersebut akan langsung diterapkan menyeluruh di Indonesia,”tandas Azzahra diakun chanelnya (*/Ar)

BACA JUGA:  Penataan Pemukiman Dari Kekumuhan di Desa Bongganan Belum Ada Kepastian
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *