BangkepNew.com.BANGKEP– Dalam upaya untuk mengurangi gangguan Kamtibmas, personel Polsek Bulagi Polres Bangkep Polda Sulteng terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya.
Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.I.K melalui Kapolsek Bulagi IPDA Muh. Ruhil Newton Sugiarto, S.H menyampaikan kepada media bahwa pada tanggal 12 Juli 2023, mereka telah melaksanakan kegiatan KRYD dengan melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bulagi Utara. Saat melewati Desa Montop, Kecamatan Bulagi Utara, ada aduan dari masyarakat mengenai salah satu rumah yang diduga sebagai tempat jual beli minuman keras.
“Menindaklanjuti aduan tersebut, personel Polsek Bulagi segera menuju rumah yang dihuni oleh RS, seorang nelayan berusia 43 tahun, di mana ditemukan 15 liter minuman keras jenis Cap Tikus yang disimpan dalam 3 jerigen berukuran 5 liter masing-masing, serta 9 bungkus minuman keras jenis Cap Tikus yang dibungkus dengan plastik bening. Semua barang tersebut disembunyikan di bawah meja di dalam kamar pribadi RS. Minuman keras tersebut kemudian diamankan di Polsek Bulagi dan akan dimusnahkan bersama dengan barang bukti lainnya. Pemilik/penjual minuman keras tersebut akan mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,”ungkap Kapolsek IPDA Muh. Ruhil Newton Sugiarto, S.H yang merupakan warga lokal.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, untuk “Stop Bagate” karena konsumsi minuman keras secara berlebihan akan berdampak negatif bagi tubuh dan lingkungan serta meningkatkan risiko terjadinya gangguan Kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, apabila masyarakat mengetahui informasi terkait jual beli minuman keras, diharapkan dapat segera menginformasikannya kepada Polsek Bulagi atau melalui Babinkamtibmas.
“Mari kita jaga dan turut serta membangun Kabupaten Banggai Kepulauan ini dengan kerja keras, cerdas, dan penuh cinta,” tutup IPDA Muh. Ruhil Newton Sugiarto, S.H .(Ar)