BangkepNews.com. JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal (penelitian gugatan, Red) perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah. Dengan putusan dismissal ini akan dipastikan suatu perkara PHP dilanjutkan atau tidak ke persidangan pemeriksaan materi gugatan.
“Sidang putusan dismissal akan digelar secara bertahap, untuk gugatan pilkada Banggai Kepulauan
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melaksanakan musyawarah untuk menentukan hasil proses dismissal yang dijadwalkan pada tanggal 9-13 februari. Dalam tahap ini, MK akan memutuskan mana perkara yang akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya dan mana yang tidak dapat diteruskan.

Sementara itu, pengacara pasangan Rusli Moidady – Serfi Kambey, Viktor Santoso Tandiasa optimis bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Menurut Viktor Santoso Tandiasa,
sejumlah gugatan yang diajukan telah terjawab dan tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan yang di ajukan.
Salah Satunya Persoalan Reses Anggota DPRD PROV sulteng di Desa Ponding-ponding dan Kampanye di Di gereja desa Tantedeng Kec.Buko sebagaimana Laporan Pihak Pemohon di Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan ( Bangkep).
Menurutnya, “Semuanya Sudah di Jawab dalam Persidangan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan pada Sidang Tgl 24 Januari 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ucap Viktor Santoso Tandiasa
Lebuh lanjut, Bahwa Dalam Keterangan Bawaslu, dua laporan tersebut sudah di Periksa dan sudah tindak Lanjut oleh Bawaslu. Dan sudah di Putuskan tidak terdapat kampanye sebagaimana yg di maksud dalam Point-Point Gugatan oleh Pihak Pemohon.” Sambungnya.
Kemudian Sebagaimana Gugatan yang di Alamatkan Kepada KPU, melalui Pengacara KPU Banggai Kepulauan sudah Di Jawab Dalam Persidangan semua Dalil-Dalil Pihak Pemohon Tidak Memiliki Bukti yang Kuat dan sehingga Semua Point-point gugatan Bisa Di Jawab Oleh Pengacara KPU Banggai Kepulauan..
“Kami yakin gugatan ini tidak dapat ditindaklanjuti karena persoalan yang diajukan terjawab semua dan tidak memenuhi unsur yang diperlukan,” jelas Viktor Santoso Tandiasa
Untuk mengetahui hasil keputusan dismissal ini, masyarakat dapat mengakses situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) setelah keputusan diumumkan.(Ar)