Pengumuman Perkara Gugatan Pilkada Bangkep Menunggu Hasil Dismissal dari Mahkamah Konstitusi

Avatar

BangkepNews.com. JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal (penelitian gugatan, Red) perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah. Dengan putusan dismissal ini akan dipastikan suatu perkara PHP dilanjutkan atau tidak ke persidangan pemeriksaan materi gugatan.

“Sidang putusan dismissal akan digelar secara bertahap, untuk gugatan pilkada Banggai Kepulauan
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melaksanakan musyawarah untuk menentukan hasil proses dismissal yang dijadwalkan pada tanggal 9-13 februari. Dalam tahap ini, MK akan memutuskan mana perkara yang akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya dan mana yang tidak dapat diteruskan.

Foto: Viktor Santoso Tandiasa, pengacara Rusli Moidady – Serfi Kambey Saat di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK)

Sementara itu, pengacara pasangan Rusli Moidady – Serfi Kambey, Viktor Santoso Tandiasa optimis bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Menurut Viktor Santoso Tandiasa,
sejumlah gugatan yang diajukan telah terjawab dan tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan yang di ajukan.

BACA JUGA:  Kades Mangkir, RDP DPRD Banggai Laut Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemdes Matanga

Salah Satunya Persoalan Reses Anggota DPRD PROV sulteng di Desa Ponding-ponding dan Kampanye di Di gereja desa Tantedeng Kec.Buko sebagaimana Laporan Pihak Pemohon di Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan ( Bangkep).

Menurutnya, “Semuanya Sudah di Jawab dalam Persidangan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan pada Sidang Tgl 24 Januari 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ucap Viktor Santoso Tandiasa

BACA JUGA:  Pawai Kemenangan Rusli Moidady dan Serfi Kambey di Banggai Kepulauan

Lebuh lanjut, Bahwa Dalam Keterangan Bawaslu, dua laporan tersebut sudah di Periksa dan sudah tindak Lanjut oleh Bawaslu. Dan sudah di Putuskan tidak terdapat kampanye sebagaimana yg di maksud dalam Point-Point Gugatan oleh Pihak Pemohon.” Sambungnya.

Kemudian Sebagaimana Gugatan yang di Alamatkan Kepada KPU, melalui Pengacara KPU Banggai Kepulauan sudah Di Jawab Dalam Persidangan semua Dalil-Dalil Pihak Pemohon Tidak Memiliki Bukti yang Kuat dan sehingga Semua Point-point gugatan Bisa Di Jawab Oleh Pengacara KPU Banggai Kepulauan..

“Kami yakin gugatan ini tidak dapat ditindaklanjuti karena persoalan yang diajukan terjawab semua dan tidak memenuhi unsur yang diperlukan,” jelas Viktor Santoso Tandiasa

BACA JUGA:  Perusahaan China Zhejiang FreeNow Food Co., Ltd. Masuk Banggai Kepulauan, Beri Peluang Baru Bagi Masyarakat

Untuk mengetahui hasil keputusan dismissal ini, masyarakat dapat mengakses situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) setelah keputusan diumumkan.(Ar)

 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *