Satpol PP Bangkep Lakukan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Perda Pembangunan Apotik di Komplek RSUD Trikora

Avatar

BangkepNews.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait pembangunan apotik di komplek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Trikora Salakan, Selasa (18/2/2025).

Tim penyidik Satpol PP Bangkep yang mendatangi salah satu apotik di komplek RSUD Trikora Salakan kala itu dipimpin langsung Kasi Penegakan, Adi Steven Maukar.

Usai melukan penyelidikan dan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP) Bangkep, terungkap bahwa prosedur pendirian usaha Apotik Al-Firman telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024. Dalam Permenkes tersebut menyatakan bahwa apotek dapat berdiri sendiri atau bergabung dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut.

BACA JUGA:  Susun Desain Pemilu di Masa Pandemi Jadi Fokus Calon Anggota KPU

Dinas PTSP Bangkep sendiri telah melaksanakan kebijakan penerbitan izin operasional Apotik Al-Firman berdasarkan hasil rapat virtual/zoom meeting bersama Kemenkes, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkep dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkep. Hasil rapat virtual/zoom meeting tersebut melahirkan kesepakatan atau disepakati bahwa izin usaha apotik yang dimaksud dapat diberikan sesuai dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Sekwan DPRD Bangkep Terjerat Kasus Hukum, Kini Menjadi Tahanan di Polres Bangkep

Dengan begitu, pendirian Apotik Al-Firman di komplek RSUD Trikora Salakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *