BangkepNews.com. BANGKEP — Ketua DPC Partai Hanura Banggai Kepulauan, Jufri Hermawan, menanggapi tegas pemberitaan yang berkembang terkait dugaan skandal pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan BPBD Bangkep. Menurutnya, isu yang digulirkan oleh salah satu media lokal tersebut merupakan penggiringan opini yang tidak jelas dan cenderung menyesatkan.
Jufri menyebut bahwa saat Pj Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir kala itu telah menyatakan bahwa dokumen PPPK tersebut sah secara administratif. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian Bangkep telah mengajukan perkara ini ke kejaksaan, namun dikembalikan karena dianggap tidak cukup bukti untuk diproses secara hukum.
“Kejaksaan itu lembaga negara yang menjaga marwahnya. Tidak semua hal disidangkan tanpa dasar yang jelas,” ujar Jufri dalam wawancara di Sekretariat GMPK Banggai Kepulauan, Kamis (1/5).
Lebih lanjut, Jufri menyoroti adanya kekeliruan dari pihak lain yg menggiring kasus ini ke ranah hukum tanpa dasar, bahkan terkesan adanya “hal-hal lain” yg justru keluar dari koridor penegakan hukum itu sendiri.
“Ini murni penggiringan opini yang tidak jelas,” ucap Jufri dengan nada geram.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi, proses seleksi PPPK merupakan kewenangan Kementerian PAN-RB, bukan kewenangan pemerintah daerah.Dengan pernyataan dalam pemberitaan yang menyatakan, “Ada masyarakat yang di kecewakan, Masyarakat mana,”tanya Jufri,
“Sistemnya online, tidak bisa direkayasa,” sambungnya.
“Saya meminta kepada orang tua ketiga anak tersebut untuk melakukan upaya hukum lainnya yaitu Praperadilan,agar bisa mengembalikan nama baik ketiga anak-anak sebagai generasi penerus Tano Peling karena mereka bertiga adalah Putra Daerah Banggai kepulauan yang lulus murni sesuai nilai Passing Grade.” Tutup ketua DPC Partai Hanura Jufri Hermawan.(**)