BangkepNews.com. BANGKEP – Pemerintah Indonesia terus menjalankan kebijakan strategis dalam menata ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah di seluruh indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menargetkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN, termasuk tenaga honorer, paling lambat Desember 2024.
Dikatakan Jufri Hermawan,saat menghubungi media ini, Minggu (04/05),” Dengan adanya Penjelasan Pemerintah tentang Penataan Ulang Status Tenaga Honorer, maka apa yang menjadi ganjalan salah satu media lokal dalam pemberitaannya, Jufri Hermawan Ketua DPC HANURA Bangkep menyatakan,marilah kita sesama WNI menghargai lembaga/Institusi Negara dengan Tupoksinya, jangan juga ada kesan “memaksakan kehendak” agar sesuatu persoalan yang sedang dalam penanganan Kepolisian & Kejaksaan di tanggapi dengan nada sumbang seakan-akan menjustifikasi ke Lembaga/Institusi Negara tersebut telah “melindungi” terduga.” Terang Jufri Hermawan
Langkah pemerintah dalam penataan ini adalah pendataan ulang tenaga honorer yang ada di seluruh instansi pemerintahan. Setelah data terkumpul secara valid, pemerintah melanjutkan dengan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan formasi yang tersedia.
Namun, bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap kedua, pemerintah tetap memberikan solusi berupa penetapan sebagai PPPK paruh waktu atau part time. Skema ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan layanan publik sembari tetap mematuhi regulasi yang ada.
Meski demikian, keterbatasan formasi PPPK menjadi tantangan tersendiri. Tidak semua tenaga honorer dapat langsung diangkat karena jumlah posisi yang tersedia terbatas dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi agar struktur ASN di Indonesia menjadi lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Ini preseden buruk atau tuduhan serius yang pernah ada terhadap ke dua Lembaga/Institusi Negara.
Di akhir pernyataannya Jufri meminta Kejelasan status kerjanya Admin Grub WA BSH dalam menanggapi permasalahan soal tiga PPPK Pemda Bangkep,apakah yang bersangkutan Lawyer atau Jurnalis disalah satu Media lokal ?,” Tanya Jufri dengan nada tegas.(**)