Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

BangkepNews.com. BANGKEP–Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan ruang digital.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan landasan yang jelas bagi penyelenggara sistem elektronik dalam memastikan keamanan anak saat mengakses layanan digital, sekaligus menekan berbagai risiko yang dapat muncul di internet.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan, Rahmad Labou, S.STP.M.A.P, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah yang dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Kepulauan Resmi Membuka Tabligh Akbar dan Musda II Wahda Islamiah

Menurutnya, meningkatnya penggunaan internet dan media sosial oleh anak-anak dan remaja menuntut adanya regulasi yang kuat untuk mengantisipasi berbagai ancaman di dunia maya.

“Pemerintah daerah tentu menyambut baik terbitnya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini. Kami berharap aturan ini dapat menjadi payung kebijakan yang kuat dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan online,” ujarnya.

Rahmad menilai perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Namun di sisi lain, kemajuan tersebut juga menghadirkan tantangan tersendiri bagi orang tua, tenaga pendidik, serta pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas anak-anak di internet.

Karena itu, ia berharap implementasi kebijakan ini tidak hanya berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga diikuti dengan penguatan program literasi digital secara luas kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Potensi Kelapa Banggai Kepulauan Menjanjikan, Kerjasama dengan Zhejiang FreeNow Food Co., Ltd. Dorong Pengembangan

“Harapannya kebijakan ini juga dibarengi dengan peningkatan literasi digital bagi orang tua, guru, dan anak-anak agar pemanfaatan teknologi dapat dilakukan secara bijak, sehat, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut melalui berbagai kegiatan sosialisasi, diseminasi informasi, serta penguatan peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan edukasi digital kepada masyarakat.

Selain itu, Rahmad berharap para penyelenggara platform digital dapat menjalin kerja sama aktif dengan pemerintah untuk memastikan sistem keamanan bagi pengguna anak dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Harapan kami seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, maupun masyarakat dapat bersinergi dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak. Dengan begitu, transformasi digital dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap generasi masa depan,” tutupnya Kadis Kominfo.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Kepulauan Terpilih, Rusli Moidady dan Serfi Kambey akan Disambut Masyarakat Bangkep Di pelabuhan Rakyat Salakan

Dengan diterbitkannya regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat semakin sehat, aman, dan bertanggung jawab, serta mampu mendukung tumbuh kembang anak secara optimal di era teknologi.(*/Ar)

banner 728x250