Diduga Dokumen Palsu, Pembangunan SPBU Peling Tengah Dipertanyakan

Avatar

BangkepNews.com.BANGKEP–Dokumen perizinan yang digunakan PT Mahurang Raya Bangkep dalam pembangunan SPBU Kompak di Desa Patukuki, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, dipersoalkan sejumlah pihak.

Ketua LSM Merah Putih, Habib Muhammad, menduga terdapat kejanggalan dalam proses perizinan yang diajukan perusahaan tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut Habib Muhammad, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan PT Mahurang Raya Bangkep melalui OSS hingga saat ini belum memperoleh persetujuan

“Jika PKKPR belum terbit, lalu apa dasar hukum yang digunakan perusahaan untuk melaksanakan pembangunan SPBU di Patukuki?” kata Habib kepada media ini.

Ia menjelaskan, berdasarkan mekanisme perizinan berusaha melalui OSS, penerbitan PKKPR seharusnya menjadi tahapan awal sebelum dokumen perizinan lainnya diproses. Setelah PKKPR terbit, barulah dilanjutkan dengan Persetujuan Lingkungan (PKPLH), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan perizinan lainnya.

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin PKPLH, PBG dan SLF sudah terbit jika PKKPR sebagai dokumen dasar belum mendapatkan persetujuan?” ujarnya.

Hasil penelusuran media ini terhadap sejumlah sumber menyebutkan bahwa permohonan PKKPR atas nama PT Mahurang Raya Bangkep yang diajukan pada tahun 2025 masih tercatat dalam sistem OSS dengan status menunggu verifikasi, sedangkan pengajuan selanjutnya samapi tahun 2026 tercatat dalam sistim OSS di Tolak

Informasi tersebut juga disebut diperoleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah setelah dilakukan penelusuran oleh pejabat berwenang melalui sistem OSS sama juga yang di sampaikan Habib muhammad

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, media ini telah menghubungi perwakilan PT Mahurang Raya Bangkep yang bertanggung jawab terhadap pembangunan SPBU Kompak Patukuki melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan konfirmasi yang dikirimkan, media ini meminta penjelasan terkait status PKKPR serta dasar hukum pelaksanaan pembangunan SPBU di lokasi tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.

Dalam pesan konfirmasi itu, media ini meminta klarifikasi mengenai status penerbitan PKKPR yang diajukan melalui OSS serta dasar perizinan yang digunakan perusahaan untuk melaksanakan pembangunan SPBU di Desa Patukuki, sementara dokumen tersebut diduga ada.

Habib Muhammad mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun indikasi pemalsuan dokumen perizinan dalam proyek pembangunan SPBU tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen berusaha PT Mahurang Raya Bangkep dalam kegiatan pembangunan SPBU Kompak Patukuki,” katanya.

Menurut Habib, pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh proses perizinan yang berkaitan dengan proyek tersebut guna memastikan pembangunan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua LSM Merah Putih meminta dengan tegas untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian total pembangunan SPBU kompak yang berada di titik rawan longsor sebelum memakan korban, jika Pemda tidak mengambil langkah tegas,” saya akan membawa persoalan ini kerana hukum.” Tandasnya.

*Bersambung*

banner 728x250