BangkepNews.com. Bulagi utara – Dugaan aktivitas reklamasi dan penimbunan hutan bakau di wilayah Kelurahan Sabang, Kecamatan Bulagi utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, menjadi perbincangan publik dalam beberapa flafon media sosial. Namun, sejumlah warga yang ditemui media ini membantah adanya pengrusakan maupun penimbunan hutan bakau dan reklamasi pantai.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini di lapangan, Rio, salah seorang warga Sabang, mengatakan kawasan bakau yang dipersoalkan telah mati sejak sekitar kurang lebih enam tahun.
“Hutan bakau itu sudah mati sekitar kurang lebih enam tahun. Di lokasi itu juga sebelumnya sudah ada timbunan. Pihak kontraktor hanya menambah timbunan untuk mencegah banjir rob yang sering terjadi,” ujar Rio.
Rio salah satu warga kelurahan Sabang mengatakan lokasi yang ditimbun merupakan bekas area pelabuhan yang sebelumnya telah mengalami kerusakan.
“Penimbunan pantai yang disebut reklamasi itu hanya penambahan tempat bersandarnya kapal yang sebelumnya sudah rusak.” Ucapnya saat di wawancarai media ini.
Keterangan senada disampaikan seorang warga lainnya. Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Sabang mengaku bersyukur dengan adanya penimbunan di kawasan belakang pasar karena dinilai dapat mengurangi dampak banjir rob.
“Kami merasa bersyukur setelah lokasi belakang pasar ditimbun. Kalau tidak, saat banjir rob air bisa sampai ke bangunan pasar. Terkait hutan bakau, menurut kami sudah mati dan tidak ada bakau yang ditimbun,” ujarnya.
Sejumlah warga lain yang dihubungi media ini juga menyampaikan pendapat serupa. Mereka mengklaim kawasan bakau yang menjadi sorotan publik telah mati sejak beberapa tahun lalu. Warga juga menilai penimbunan rawa memberikan manfaat karena mampu mengurangi genangan air yang diakibatkan banjir rob dan air hujan yang sebelumnya kerap terjadi banjir.
Sementara itu, Lurah Sabang mengatakan pihak kontraktor sebelumnya telah berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan sebelum pekerjaan dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin kegiatan tersebut.
“Sebelumnya pihak kontraktor sudah datang pamit di kantor. Saya jelaskan intinya izin dulu kepada pemilik lokasi. Kalau pemilik lokasi sudah mengizinkan, itu menjadi kesepakatan antara kontraktor dan pemilik lokasi. Namun, terkait perizinan, kami tidak punya kewenangan. Silakan hubungi OPD terkait,” ujarnya.













