LSM Merah Putih Tingkatkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Mahurang Raya ke Gakum LH

Oplus_131072

BangkepNews.com. PALU— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merah Putih meningkatkan laporan terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Mahurang Raya kepada Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakum LH). Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembangunan SPBU yang disebut berada di zona lindung geologi di Desa Patukuki, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.Selasa(08/09/26)

Ketua LSM Merah Putih, Habib Muhammad, menyerahkan laporan tersebut kepada petugas Gakum LH. Laporan diterima langsung oleh Cici dan Nurul, yang disebut sebagai petugas pemetaan GIS dan arsip Paris. Penyerahan laporan dilakukan atas perintah Ikbal selaku petugas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang saat itu masih menjalankan tugas di luar daerah.

Ikbal mengatakan laporan yang disampaikan LSM Merah Putih akan segera ditindaklanjuti. Namun, kata dia, pihaknya perlu mempelajari laporan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Laporan yang dilayangkan LSM Merah Putih akan segera kami proses. Namun sebelumnya akan kami pelajari terlebih dahulu serta menunggu arahan dari pimpinan,” ujar Ikbal melalui sambungan WhatsApp.

Habib Muhammad meminta Gakum LH tidak mengabaikan laporan tersebut. Ia berharap dugaan pelanggaran lingkungan yang dilaporkan dapat diperiksa secara serius, terutama karena lokasi yang dipersoalkan disebut berada di zona lindung geologi.

“Kami berharap Gakum LH serius menindaklanjuti laporan ini dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Habib.

Menurut Habib, dugaan pelanggaran tersebut berada di Desa Patukuki, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan. Ia juga menilai persoalan itu perlu mendapatkan perhatian karena menyangkut kawasan yang disebut sebagai zona lindung geologi.

Habib juga menyinggung status perizinan bangunan perusahaan. Ia menyebut izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT Mahurang Raya sebelumnya telah ditarik atau dibatalkan oleh Bupati Banggai Kepulauan. Namun Pihak PT Mahurang seakan didukung oleh oknum pejabat di daerah Banggai Kepulauan

Lebih lanjut Habib, dengan kondisi tersebutlah menjadi salah satu alasan bagi pihaknya untuk meminta Gakum LH melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap aktivitas PT Mahurang Raya.

Ia menilai, jika dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan resmi, persoalannya tergolong serius karena berkaitan dengan kegiatan yang disebut berada di kawasan lindung serta status perizinan bangunan yang sebelumnya telah dibatalkan.

LSM Merah Putih berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi. Habib meminta aparat penegak hukum lingkungan melakukan verifikasi lapangan, memeriksa dokumen perizinan, serta memastikan apakah aktivitas PT Mahurang Raya sesuai dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hingga laporan ini disampaikan, dugaan pelanggaran lingkungan tersebut masih merupakan laporan dari LSM Merah Putih dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menunggu hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum dari instansi berwenang.

*Bersambung*

Penulis ;( Arman.Londomi )

banner 728x250