BangkepNews.com.BANGKEP— Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti sebagian besar wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Pemerintah kabupaten menerbitkan surat edaran berisi imbauan kewaspadaan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengantisipasi gangguan keselamatan transportasi.
Surat Edaran Nomor 300.23/3528/BPBD/2026 itu diterbitkan pada 19 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merespons hasil pemantauan citra satelit Himawari-9 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Banggai Kepulauan per 17 Oktober 2026.
Berdasarkan pemantauan tersebut, sebaran asap karhutla terdeteksi meluas ke sejumlah wilayah di Sulawesi, antara lain Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
Angin yang bertiup dari timur-tenggara menuju barat laut-utara membawa asap hingga ke Banggai Kepulauan. Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas udara dan mengurangi jarak pandang, sehingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan maupun kecelakaan transportasi.
Dalam surat edaran Bupati Banggai Kepulauan, pemerintah daerah meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan yang tidak mendesak. Warga yang harus beraktivitas di luar rumah juga diimbau menggunakan masker, terutama masker N95 atau KN95, untuk membantu menyaring partikel halus dalam asap.
Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta warga dengan riwayat asma dan penyakit paru-paru diminta mendapat perhatian khusus. Masyarakat juga dianjurkan menutup pintu dan jendela rumah guna mengurangi masuknya asap.
Warga yang mengalami sesak napas, iritasi mata berat, atau batuk berkepanjangan diminta segera mendatangi puskesmas maupun fasilitas kesehatan terdekat.
Selain ancaman terhadap kesehatan, kabut asap berpotensi mengganggu mobilitas warga di darat dan laut. Pengendara kendaraan bermotor diminta menyalakan lampu utama pada siang hari, mengurangi kecepatan, serta menjaga jarak aman ketika jarak pandang menurun.
Pemerintah daerah juga mengingatkan pelaku pelayaran agar tidak memaksakan perjalanan jika kondisi jarak pandang memburuk. Mereka diminta memantau navigasi, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan mengikuti arahan syahbandar atau otoritas pelabuhan setempat.
Imbauan tersebut turut mencakup pengelolaan air bersih. Warga diminta menutup tempat penampungan air, sumur, dan sumber air lainnya untuk mencegah kontaminasi debu serta abu. Penggunaan air juga perlu dihemat untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan pasokan selama musim kemarau.
Pemerintah kabupaten menegaskan larangan pembakaran lahan, sampah, dan semak-semak secara terbuka. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan untuk mencegah munculnya titik api baru.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menjalankan langkah pencegahan selama kabut asap masih berpotensi mengganggu aktivitas warga.
Hingga informasi dalam surat edaran tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan mengenai pengukuran indeks kualitas udara di Banggai Kepulauan ataupun durasi kabut asap akan bertahan. Pemantauan kondisi udara dan perkembangan sebaran asap menjadi penting untuk menentukan langkah perlindungan masyarakat selanjutnya.(*/Ar)
Editor: Arman.Londomi










