29,3 M Yang di Bobol Mantan Kaban BPKAD Bangkep Menjadi Pantauan KPK RI

Avatar

 

Selasa 19/04/22

BangkepNews.com . Kasus 29,3 Miliar yang sempat firal dan menjadi perbincangan dikalangan masyarakat Banggai kepulauan.

Pada saat itu sudah dilakukan Pemeriksaan sejumlah saksi oleh team penyidik tipikor polda sulteng. Dalam penyelidikan beberapa bulan lalu, sejumlah saksi yang dimintai keterangannya, antara lain:  Kontraktor yang ikut terperiksa,  serta terperiksa lainnya yang sempat menerima aliran dana dari Ahmat Tamrin,  saat itu ikut terperiksa di ruang unit 1 Tipikor polres bangkep.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dugaan kasus pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), yang merugikan negara hingga Rp 29,3 Miliar.

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres Bangkep Kembali Tangkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Di Pelabuhan Salakan

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengatakan, pencarian tersangka bernomor: DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022 lalu, yang
ditandatangani langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng AKBP Ilham Saparona.

Kepercayaan masyarakat pada APH Polda Sulteng terkait kasus Pembobolan kas daerah Banggai kepulauan saat Polda Sulteng menetapkan mantan Kaban Keuangan bangkep dengan menaikan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO).

“Buronan pembobol kas Daerah Banggai Kepulauan, menurut informasi yang didapatkan BangkepNews, kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, sebutnya, persoalan kasus bobolnya kas daerah Bangkep sudah ada ditangan KPK RI. Ahmat Tamrin saat ini, ruang geraknya sudah terpantau oleh Bandan Intelejen Negara ( BIN), tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menangkapnya,” tutur sumber.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Banggai Kepulauan Mengapresiasi Semangat dan Upaya Keras Pengurus KONI

Kasus bobolnya kas daerah banggai kepulauan yang terkuak sejak awal tahun 2020, saat ini menjadi perbincangan publik. Masyarakat banggai kepulauan sangat berharap kepada KPK RI agar segera menangkap pelaku, sehingga pelaku dapat membuka mulut dan membeberkan siapa saja yang terlibat didalam aliran dana 29,3 M tersebut.

Sangat diharapkan pada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku yang terindikasi terlibat dalam aliran dana 29,3 Milliar, indikasi ikut serta bersama – sama, maka tidak lepas dari proses hukum.(Ar).

BACA JUGA:  Nasib Tragis Bocah Perempuan Jadi korban bejat Ayah Tirinya
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *