BangkepNews.com. JAKARTA– Sidang kode etik terhadap mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK., digelar Divpropam Mabes polri. Selasa (20/01/2026).
Sidang tersebut terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kapolres Bangkep.
Sidang kode etik ini dilaksanakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Dalam persidangan, Akreditur dan Wakil Profesi Divpropam Polri menghadirkan saksi utama, Amir Abdullah, seorang pengusaha ikan ekspor asal Banggai Kepulauan.
Selain Amir Abdullah, sejumlah saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut juga dihadirkan untuk memberikan keterangan. Para saksi mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan virtual atau zoom meeting.
Amir Abdullah saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan WhatsApp, ia membenarkan kehadirannya sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Sidang kode etik ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta secara objektif terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Jimmy Marthin Simajuntak.S.IK.
Proses ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, profesionalisme, serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih terus berlangsung dan majelis belum menyampaikan hasil ataupun putusan resmi terkait perkara tersebut.(*/Ar)













