KPU Bangkep Lakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2022

Avatar

Jumat 01/07/22

BangkepNews.com. BANGKEP– KPU Kabupaten Banggai Kepulauan telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan pada hari Jumat (24/06/2022) di aula KPU Banggai Kepulauan.

Hasil rekapitulasi tersebut tertuang dalam berita acara Nomor: 36/PL.01.2-BA/7207/2022. Lampiran Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Periode Bulan Juni 2022.

Berdasarkan ketentuan peraturan komisi pemilihan umum Nomor: 6 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 tentang Pemutakhiran Data.

Pemilih Berkelanjutan, hasil Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai Kepulauan menghasilkan hal sebagai berikut:

BACA JUGA:  Wakapolres Bangkep Buka Kegiatan Latpra Ops Ketupat Tinombala 2022

1. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 84.623 (delapan puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 42.689 (empat puluh dua ribu enam ratus delapan puluh sembilan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 41.934 (empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh empat) pemilih yang tersebar di 12 (dua belas) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara.

2. Pemilih Baru dengan jumlah sebanyak 13 (tiga belas) Pemilih dengan rincian:
a. Pemilih Pemula berjumlah 7 (tujuh) pemilih.
b. Pemilih pindah masuk dari luar Kabupaten berjumlah 6 (enam) pemilih.

BACA JUGA:  Keterwakilan BPD Se- Bangkep Dalam Waktu Dekat ini Akan Bersilaturahmi Pada Pj.Bupati

3. Pemilih tidak memenuhi syarat dengan jumlah sebanyak 268 (dua ratus enam puluh delapan) pemilih dengan rincian :
a. Pemilih meninggal berjumlah 268 (dua ratus enam puluh delapan) pemilih.

4. Pemilih dengan perubahan alamat asal dalam Kabupaten berjumlah 9 (sembilan) pemilih.

5. Pemilih dengan perubahan alamat tujuan dalam Kabupaten berjumlah 9 (sembilan) pemilih.

6. Perbaikan elemen data Pemilih berjumlah 8 (delapan) pemilih.

BACA JUGA:  Masyarakat Bangkep Minta APH Polda Sulteng Seriusi Kasus Korupsi 36,5 Miliar

Warga Banggai Kepulauan ( BANGKEP) yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas kependudukan, masuk pemilih pemula (Baru berusia 17 tahun), Keluarga atau tetangga yang sudah meninggal dunia, Alih Status yang sebelumnya sebagai Anggota TNI/ POLRI menjadi SIPIL Atau dari SIPIL menjadi Anggota TNI/ POLRI silahkan agar secepatnya dilaporkan untuk dilakukan perubahan status. (Ar).

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *