Rabu,24/08/22
BangkepNews.com, BANGKEP–
Kadis DPMD Banggai Kepulauan Rahmat.Labou yang dituding menghambat pencairan proyek pengadaan ternak sapi yang dianggarkan lewat Dana Desa.
Menurut Kadis DPMD, apa yang diberitakan oleh salah satu media online bahwa dirinya dianggap menghambat pencairan atau menolak menandatangani berkas pencairan yang diajukan padanya.
” Bukannya saya menghambat, akan tetapi kita kan tau, bahwa untuk kegiatan yang berbentuk pengadaan ternak, itu belum bisa dilaksanakan, terkecuali ada rekomendasi dari dinas peternakan,” ucapnya saat dihubungi dikediamannya.
Selain itu, Kadis PMD mengacu pada keputusan kepala BNPB tentang Darurat PMK Nasional No. 47 Tahun 2022.
“Keputusan Darurat PMK mulai bulan maret sampai desember, dan sampai sekarang surat keputusan tentang Darurat PMK belum dicabut,” imbuhnya.
” Saya sudah jelaskan, akan tetapi, mereka tidak faham tentang himbauan pemerintah tentang PMK, saya sendiri tidak mau ambil resiko,” sambungnya.
Penyakit mulut dan kuku (PMK) juga dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD). Jenis penyakit ini disebabkan dari virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae.
“Kerugian dari dampak penyakit ini bukan hanya dirasakan oleh peternak, namun juga dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh PMK ini tidak hanya pada peternak yang mengalami penurunan produktivitas, akan tetapi kerugian secara nasional akibat dampak penyebaran virus PMK,” terang Rahmat.Labou.
“Mengingat besarnya potensi kerugian ekonomi yang dapat ditimbulkan oleh merebaknya PMK ini, makanya itu, saya meminta kepada kepala desa untuk berkoordinasi dengan dinas peternakan,agar pengadaan ternak sapi yang diadakan di Desa dapat dijamin kesehatannya ( tidak terdampak virus PMK),” tandasnya.(*)
Penulis: Arman.Londomi