Jelang Natal Polsek Liang Kembali Amankan 100 Knalpot Bogar & 175 Liter Miras Captikus

Avatar

BangkepNews.com. BANGKEP– Guna menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang kondusif jelang Natal 2023 serta Tahun Baru 2024, personil Polsek Liang Polres Banggai Kepulauan Polda Sulawesi Tengah, gencar gelar razia knalpot bogar dan miras di wilayah hukum Polsek Liang selama seminggu terakhir ini.

Kapolres Bangkep AKBP JIMMY MARTHIN SIMANJUNTAK, S.I.K melalui Kapolsek Liang IPDA MUH. RUHIL NEWTON SUGIARTO, S.H menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya bersama Personil Polsek Liang dalam seminggu ini gencar melaksanakan kegiatan razia knalpot bogar dan miras di dua kecamatan yakni Kec. Liang dan Kec. Peling Tengah yang menjadi wilayah hukum Polsek Liang. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terus masif di lakukan dengan menyasar kendaraan roda dua yang menggunakan Knalpot Racing / Bogar / Brong maupun Miras jenis Cap Tikus.

Kegiatan razia knalpot bogar dilaksanakan guna menertibkan pengendara kendaraan yang melanggar ketentuan perundang-undangan serta untuk menjawab keluhan masyarakat yang resah terkait adanya kebisingan akibat suara Knalpot Kendaraan Roda Dua yang sangat menggangu warga, juga untuk menumbuhkan kesadaran dari masyarakat agar tertib dalam berlalulintas di jalan raya. Sedangkan razia terhadap miras jenis cap tikus dilaksanakan guna mencegah penyalahgunaan serta timbulnya peristiwa ataupun kejadian yang dapat memicu terjadinya sebuah tindak pidana yang nantinya dapat menyebabkan kondusifitas dan stabilitas Kamtibmas ikut terganggu, ujar Kapolsek dengan pangkat balok satu di pundaknya tersebut.

BACA JUGA:  Luar Biasa, Hanya Butuh 9 Jam Polsek Bulagi Ungkap Kasus Curanmor

Dalam kegiatan KRYD tersebut kami menemukan 100 Knalpot Bogar & 175 Liter Miras jenis Captikus di beberapa desa yang ada di wilayah hukum Polsek Liang. Selanjutnya para pengendara kendaraan dan motornya serta penjual miras di bawah ke mako Polsek Liang lalu diberikan teguran dan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan pengendara motor wajib menganti Knalpot dengan yang standar lalu menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan dan selanjutnya Kendaraan dapat di bawa pulang, sedangkan bagi para penjual miras membuat surat pernyataan untuk tidak lagi memperjual belikan miras ilegal di tengah-tengah masyarakat dan bersedia di proses hukum apabila dikemudian hari ditemukan masih melakukan aktivitas jual beli miras ilegal, ucap Kapolsek yang merupakan Lokal Boy tersebut.

BACA JUGA:  Masyarakat Keluhkan Listrik Padam di Bulan Puasa

Syukur Alhamdulillah kegiatan kepolisian yang kami laksanakan yakni razia knalpot bogar dan miras mendapatkan dukungan dan apresiasi yang positif serta ucapan terimakasih dari unsur pemerintahan maupun masyarakat yang ada di wilayah Kec. Liang dan Kec. Peling Tengah_. Oleh sebab itu sebagai aparat negara serta aparat hukum yang bertugas dan bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka pihaknya akan terus melakukan kegiatan-kegiatan Kepolisian yang dipandang perlu guna menciptakan, menjaga dan memelihara stabilitas Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Liang, tutup Kapolsek Liang.(Ar)

BACA JUGA:  Kecelakaan Tragis di Salakan: Mobil Truk Tabrak Pengendara Bentor dan 7 Motor Parkir, 3 Korban Luka
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *