Tim Pemenangan Rusli – Serfi Polisikan Akun Facebook “Pau Lipu Peling Bangkep”

Avatar
Oplus_131072

BangkepNews.com, BANGKEP – Tim pemenangan pasangan calon Rusli Moidady – Serfi Kambey (RM-SK), melalui Sekretaris kesekretariatan Ikbal Sipatu, melaporkan sebuah dugaan isu propaganda yang dilakukan di media sosial. Laporan ini berfokus pada akun Facebook bernama “Pau Lipu Peling Bangkep,” yang diduga memposting konten yang menyerang secara pribadi pasangan calon tersebut. Laporan diterima oleh BRIPKA Rahman, Kepala SPKT Polres Banggai Kepulauan, dengan Nomor STTLP/B/55/X/2024.

Dalam laporan tersebut, tim RM-SK mengungkapkan bahwa postingan di akun Facebook “Pau Lipu Peling Bangkep” menandai akun resmi “Berkah Rusli-Serfi” dengan pernyataan yang dianggap menghina. Ungkapan dalam postingan tersebut berbunyi: “Jangan Pilih itu Orang Bulagi & Totikum, Hanya Banyak Dorang pe Budul deng Kulus, Te Ada Doi Kon Bagaya,” menurut team pemenangan RM-SK yang dianggap dapat menimbulkan kebencian serta merusak citra pasangan calon Rusli Moidady – Serfi Kambey

Kejadian ini terungkap saat tim RM-SK sedang berkampanye dan melihat tangkapan layar dari grup WhatsApp “Montolutusan RM-SK” yang memuat konten dari akun Facebook tersebut. Menanggapi hal ini, Ikbal Sipatu segera membawa kasus ini ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Masyarakat Lesan Komitmen Menangkan Pasangan Rusli Moidady - Serfi Kambey

Menurut Ikbal, laporan ini akan dikirim ke tim Siber Polda Sulawesi Tengah, sementara aspek pidananya ditangani oleh Reskrim Polres Banggai Kepulauan. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 Ayat (3) mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

BACA JUGA:  Kasus 36 Miliar vs Kasus gratifikasi 12 juta Membangkitkan Pertanyaan Spekulasi dari Masyarakat Bangkep

“Kami tim pemenangan RM-SK berharap agar kasus ini segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.” Tandas Rahman selaku koordinator Pemenangan BERKAH

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *