Salah Satu Pengusaha di Desa Bungin Banggai Laut Diindikasi Lakukan Penipuan, Kerugian Capai Rp29 Juta Pada Salah Satu Suplayer

Avatar

BangkepNews.com.BALUT– Dugaan penipuan yang  melibatkan salah pengusaha dari Desa Bungin, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.

Seorang splayer penyuplai barang bernama Saldi Rahman mengungkapkan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh seorang pengusaha lokal berinisial MMI.

Menurut Saldi Rahman, dugaan penipuan tersebut bermula dari kerja sama distribusi barang kebutuhan usaha. Namun, dalam kurun waktu kurang lebih sembilan bulan oleh seorang berinisial MMI tidak menyetorkan hasil penjualan barang yang telah laku terjual.

“Sebelumnya masih banyak barang yang ada di tokonya. Karena sudah kurang lebih sembilan bulan belum ada penyetoran dari barang yang laku, maka saya berinisiatif menarik sisa barang yang masih ada. Sedangkan barang yang sudah habis terjual sampai hari ini belum juga disetorkan kepada saya,” ungkap Saldi Rahman pada media ini.

BACA JUGA:  Wakapolres Bangkep Buka Kegiatan Latpra Ops Ketupat Tinombala 2022

Saldi Rahman yang menjadi suplayer  menjelaskan bahwa berbagai upaya mediasi telah dilakukan secara persuasif. Bahkan sudah dilaporkan pada pemerintah desa, Namun , pemerintah desa menyatakan ini sudah kewenangan kepolisian, hingga saat pelaku berinisial MMI dinilai tidak mengindahkan niat baik tersebut dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Diketahui, barang-barang yang dipasok oleh Saldi Rahman berasal dari Sulawesi Selatan (Sengkang). Total nilai kerugian yang diindikasikan mencapai kurang lebih sekitar Rp29.000.000.

BACA JUGA:  Buntut Dari Kasus Dugaan Pemerasan dan Pungli, Kapolres Bangkep Dimutasi Ke Mabes Polri

Atas kejadian tersebut, Saldi Rahman menyatakan dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Ia juga meminta perhatian dari pengusaha berinisial MMI agar dapat menyelesaikan tunggakannya.

Salah seorang suplayer Saldi Rahman berharap pihak terduga pelaku  memiliki niat baik untuk menyelesaikan tunggakan yang saat ini diindikasikan sebagai perbuatan penipuan, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*/Ar)

BACA JUGA:  Inspektorat Banggai Laut: Hasil Pemeriksaan Bangunan Gedung BPU Desa Mbeleang Masih Berproses
banner 728x250