BangkepNews.com. BANGKEP — Seorang warga Desa Lumbi – Lumbia, Kecamatan Buko Selatan, membuat pengakuan mengejutkan saat ditemui sejumlah wartawan di kediamannya beberapa waktu lalu. Dalam pernyataannya, ia mengaku telah menyerahkan dugaan uang pelicin sebesar Rp 80 juta kepada seorang oknum polisi yang pernah bertugas di Polres Bangkep.
Dikutip dari media Banggaiplus, Menurut pengakuan warga Lumbi – Lumbia kecamatan buko selatan kabupaten Banggai Kepulauan, uang tersebut diberikan dengan harapan agar kasus reklamasi yang melibatkannya tidak diproses secara hukum. Pengakuan berani itu bahkan didukung oleh rekaman suara.
“Saya serahkan uang Rp 80 juta ke salah satu oknum polisi di Polres Bangkep supaya kasus reklamasi saya tidak diproses. Tapi akhirnya tetap berjalan juga,” ujarnya dalam rekaman yang dikantongi wartawan Banggaiplus.
Kasus ini memicu perhatian publik dan menambah sorotan terhadap dugaan praktik korupsi di tubuh penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak penegak hukum setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Sementara itu, Sejumlah anggota DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) mendesak agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ketua DPRD Bangkep Arkam Supu yang ketika itu sebagai pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP), mendesak kepada instansi teknis untuk mengambil langkah kongkrit terkait aktifitas reklamasi yang terjadi di wilayah pesisir Banggai Kepulauan.
Dalam rapat itu, disepakati bersama instansi teknis dan anggota Dewan Bangkep akan turun lapangan untuk mengecek sejumlah wilayah yang disinyalir terdapat titik reklamasi.Masing-masing reklamasi yang dilakukan oleh RK di Desa Landonan Kecamatan Buko Selatan, IT di Desa Lumbi-lumbia Kecamatan Buko Selatan dan FG di Desa Tompudau
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik suap dan penyalahgunaan wewenang masih menjadi tantangan besar dalam mewujudkan penegakan hukum di wilayah Banggai kepulauan.(**)